Presiden Bertanggungjawab, DAP Minta Kembali Ke Draf 12 Otsus Papua

(pelitaekspress.com) – KEP. YAPEN – Mengikuti dinamika nasional, Sidang DPR RI dengan salah satu focus pembahasan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi fokus pemerintah pada sidang Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas dengan agenda pembahasan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Papua menarik perhatian publik dan terutama masyarakat Papua. Sikap dan pandangan kepada pemerintah terus mengalir. Kepada media, Ketua 1 Dewan Adat Papua Welem Zaman Bonai, sebagai salah satu Anggota tim penyusun UU Otsus dan menawarkan draf 12 kapada Pemerintah agar menjadi kesepakatan Jakarta Papua untuk dilaksanakan tuturnya, Serui 14 Januari 2021.

Menurut Ketua 1 DAP Welem Zaman Bonai bahwa draf 12 ini telah disampaikan kepada Megawati Sukarno Putri sebagai Presiden saat itu, dimana Penerapan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang tidak sesuai draf 12 namun tak ada jawaban  sehingga Dewan Adat Papua menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, bukan menolak akan tetapi mengembalikan untuk disesuaikan dengan draf 12 untuk dilaksanakan dan salah satunya adalah segera dibentuk Majelis Rakyat Papua / MRP sebagai Lembaga Kultur yang dapat mengawal implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001, namun tidak ada jawaban Pemerintah RI sesuai waktu yang diminta sehingga Dewan Adat Papua kembali gelar Sidang dan menetapkan dalam Rapat Pleno secara bermartabat tuturnya.

Sebagai tokoh masyarakat wilayah Saireri, Bonai menjelaskan bahwa dengan sikap itu, DAP menyampaikan kepada Negara/ Pemerintah RI bahwa sejak tahun 2003, tahun 2004 dan tahun 2005 apa yang disampaikan oleh Dewan Adat Papua belum ada jawaban Pemerintah RI sehingga pada Konferensi Dewan Adat Papua III di Manokwari medio Februari 2005 memutuskan memberikan waktu kepada Pemerintah RI hingga bulan Agustus 2005 untuk dapat melaksanakan UU Nomor 21 Tahun 2001 secara sungguh-sungguh sehubungan dana Otonomi Khusus sudah berjalan sejak 2002 s/d 2005 dan Majelis Rakyat Papua juga belum terbentuk sehingga tak ada pengawalan terhadap pelaksanaan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus, salah satunya penggunaan dan peruntukan Dana Otonomi Khusus bebernya.

Tokoh Saireri ini, menjelaskan bahwa dengan sikap pemerintah pusat itu, maka  Dewan Adat Papua kembali gelar Sidang di STT GKI Jayapura dengan pembicara para pelaku dan penyusun/ pembuat UU Nomor 21 Tahun 2001 diantaranya Agus Sumule CS dan menetapkan dalam pleno tersebut bahwa “UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua setebal 24 BAB, 79 pasal serta termuat dalam 52 halaman yang terlaksana hanya pasal 35 dan ayatnya karena menyangkut Uang sedangkan 78 pasal lainnya tidak dilaksanakan dan terlaksanakan sehingga tidak ada keberpihakan terhadap Orang Asli Papua” cetusnya.

Kembali Dewan Adat Papua mempertanyakan hasil yang dicapai selama 5 tahun pertama berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2001 di Provinsi Papua kepada Pemerintah Pusat, namun kembali lagi jawaban yang di terima oleh Dewan Adat Papua Kata Ketua I DAP Welem Bonai bahwa Jakarta menjawab Pemeritah Pusat tidak berada pada posisi menilai berhasil atau tidak,

“Menurut Jakarta silahkan masyarakat menilai dan juga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota yang menilainya, maka keluarlah Putusan Dewan Adat Papua mengembalikan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada DPR Papua yang selanjutnya disampaikan oleh DPR Papua kepada DPR RI untuk di perbaiki namun jawaban dan hasil yang diterima bahwa usulan yang disampaikan oleh Dewan Adat Papua tiba di tong sampah DPR RI” bebernya.

Kepada awak media Ketua 1 Dewan Adat Papua Welem Bonai, mengatakan “UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sudah dikembalikan akan tetapi uang atau dana otonomi khusus masih tetap berjalan”. Sehingga Bonai mengatakan UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua telah disahkan oleh Negara RI dan masuk dalam lembaran Negara RI yang kemudian disampaikan oleh masyarakat yang adalah Warga Negara Republik Indonesia (Orang Asli Papua) untuk perbaikan tapi oleh pejabat Negara UU tersebut ditong sampahkan, hal ini tentunya menjadi pertanyaan Dewan Adat Papua, bahwa yang tidak disukai oleh Negara Republik Indonesia sebenarnya siapa?  UU RI No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diakui Oleh Negara RI atau Orang Asli Papua yang adalah Warga Negara Indonesia” bebernya.

Ketika awak media menanyakan bagaimana sikap DAP menyikapi aspirasi rakyat Papua yang terus mengalir menolak pembahasan Otsus Papua Jilid II, Ketua I Dewan Adat Papua ini, Bonai  menyatakan bahwa dengan Agenda pembahasan pada Sidang DPR RI Revisi Belied Otsus Papua, sikap Dewan Adat Papua tidak berubah kembalikan ke Draf 12 tuturnya.

Kembali kepada media Ketua 1 DAP ini menyatakan bahwa sudah 19 Tahun Otonomi Khusus berlangsung telah menghabiskan dana Negara sebesar 63,1 Triliun rupiah, namun bagaimana dengan pertumbuhan penduduk khususnya bagi Orang Asli Papua yang sampai dengan tahun 2021 ini apakah sudah bertambah berapa juta OAP atau pertumbahannya tidak sebanding dengan dana 63,1 T. Untuk itu selaku Ketua 1 DAP Welem Z. Bonai “Minta pertanggung Jawaban Presiden RI terhadap Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua” cetusnya menutup pembicaraan. (rep.kj)

Tinggalkan Balasan