(pelitaekpress.com) – LAMPURA – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Lampung Utara (Lampura) berharap di ulang tahun ke dua berdirinya organisasi tersebut sekaligus menyambut hadirnya bupati setempat yang akan segera di defenitifkan, tidak ada lagi pemecatan Aparatur desa secara sewenang-wenang oleh Kepala Desa (Kades).
Harapan tersebut di ungkapkan oleh Erwin Susandi SH (c) ketua PPDI Lampura yang juga menjabat Kepala Divisi Hukum dan Advokasi PPDI Lampung, di sela sela acara peringatan hari Ultah kedua PPDI Lampura, Minggu (01/11/20).
“Saya rasa ini adalah momentum dan saat yang tepat, untuk kami selaku Pengurus PPDI Lampura, menyampaikan harapan di hari ulang tahun yang kedua ini, sekaligus harapan terbesar kami kepada bapak bupati Lampura yang sebentar lagi di definitifkan. Jangan ada lagi pemecatan perangkat desa sewenang-wenang dan melanggar aturan serta perundang-undang yang ada,” ujar Erwin yang saat ini menjabat Sekretaris desa Tanjung Baru Timur kecamatan Bukitkemuning Kabuputen Lampura.
Dia menyebutkan, harus ada regulasi dan niat baik dari Pemkab setempat terutama soal kepastian hukum terhadap perangkat desa yang selama ini dinilai masih ada tindakan diskriminatif oleh kepala desa. Seperti adanya oknum Kades yang memberhentikan perangkat desa secara sepihak dan sewenang-wenang, padahal dalam UU maupun aturan tentang desa, tindakan seperti itu jelas telah menyalahi aturan.
“Jangan lagi ada Kades yang karena merasa ada kewenangan justru berbuat sewenang-wenang dalam memberhentikan perangkat desanya. Ini jelas perbuatan melanggar hukum,” tegasnya lagi.
Menurut Erwin, setelah keluarnya aturan dan UU tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka kepala desa tidak boleh lagi memberhentikan perangkatnya secara sepihak.
Dengan terbitnya UU dan aturan tentang desa yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pihaknya meminta agar aturan dan UU yang sudah ada itu dapat dilaksanakan dan diimplementasikan oleh kepala desa dan tentunya hal ini harus di dukung oleh Bupati sebagai pejabat yang membawahi Kades.
“Pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku, berdasarkan pengalaman yang terjadi, selama ini banyak ditemukan kasus, dimana perangkat desa diberhentikan begitu saja oleh Kades tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi tahun ini, akan banyak desa di kabupaten Lampura yang akan melaksanakan pemilihan Kades,” ungkap Erwin lebih jauh.
Perangkat desa sambungnya, yang terdiri, Sekdes, Kasi, Kaur dan Kepala Dusun (Kadus) selama ini belum mendapatkan hak hak dan perlindungan hukum secara optimal, terutama Kadus yang notabene adalah perangkat desa saat ini belum mendapatkan hak atas penghasilan sesuai Siltap setara ASN golongan II a sebesar Rp. 2.050.000,_.
“Agar dalam melaksanakan program di pemerintahan desa bisa berjalan secara profesional, tentu Siltap (penghasilan tetap) yang menjadi hak perangkat desa diberikan secara utuh. Apalagi Kadus, yang juga perangkat desa, saat ‘hanya’ di bayar Rp. 700 ribu.
Karena sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, ketika ada kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan dan UU maka akan mendapat teguran baik secara tertulis maupun lisan dari bupati dan kalau masih tetap tidak diindahkan oleh kepala desa maka kepala desa itu dapat diberhentikan sementara waktu bahkan bisa diberhentikan selamanya
“Untuk itu, sebelum dilaksanakan pemilihan Kades, para calon harus menandatangani fakta Integritas. Isinya kurang lebih, apabila terpilih siap menerima sanksi ketika dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” pungkas Erwin. (Mael)