‎POSE RI Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang

(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- ‎Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) angkat bicara soal maraknya kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

‎‎Mereka mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk segera bertindak tegas, mengusut hingga tuntas kasus-kasus kebakaran tersebut yang terus berulang namun belum tersentuh penegakan hukum.

‎‎Berdasarkan catatan POSE RI, sejak Mei hingga September 2025 sedikitnya terjadi sembilan kali kebakaran sumur maupun penyulingan minyak ilegal. Ironisnya, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meski beberapa pemilik sumur telah mengakui kepemilikannya.

‎‎Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kebakaran sumur minyak ilegal yang diketahui milik Diana. Meski Diana sudah mengakuinya, aparat belum juga mengambil langkah hukum.

‎‎Beberapa peristiwa yang disorot POSE RI antara lain:

‎‎- 17 Mei 2025: Kebakaran sumur minyak di Cobra 3, kawasan PT Hindoli, diduga milik Efran alias Dogel.

‎‎- 20 Mei 2025: Kebakaran penyulingan minyak ilegal di Keluang, diduga milik Gimin.

‎‎- 11 Juni 2025: Kebakaran penyulingan ilegal dekat pos keamanan PT Hindoli, diduga milik Tita Murzani.

‎‎- 15 Juni 2025: Ledakan sumur minyak ilegal milik Indra Botak di kawasan Cobra 2.

‎‎- 30 Juli 2025: Enam sumur minyak ilegal terbakar sekaligus di Cobra 1, diduga milik Diana dan Eko.

‎‎- 20–21 Agustus 2025: Kebakaran berulang di Cobra 1 dan 3, juga dikaitkan dengan Diana.

‎‎- 17 September 2025: Kebakaran terbaru di wilayah PT Hindoli, diduga milik Amir, warga Sri Gunung.

‎‎Catatan ini menunjukkan pola berulang yang tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerusakan serius pada lingkungan.

‎‎Ketua Umum POSE RI sekaligus Koordinator Eksekutif, Desri Nago, SH, menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Ia menuding ada unsur pembiaran yang dilakukan aparat, khususnya di jajaran Polsek Keluang.

‎‎“Sudah jelas ada pengakuan dari pemilik sumur, tetapi tidak ada tindakan hukum. Ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum,” tegas Desri dalam pernyataannya, Rabu (1/10/2025).

‎‎Menurut POSE RI, ketidakmampuan aparat menindak tegas pelaku berpotensi melanggar berbagai regulasi penting, di antaranya:

‎‎- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban.

‎‎- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), terkait kewajiban aparat untuk menangkap pelaku tindak pidana.

‎‎- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

‎‎- Kode Etik Kepolisian, yang menekankan profesionalitas dan integritas aparat.

‎‎Melalui aksi bersama Serikat Masyarakat Sumsel, POSE RI menyatakan dukungan sekaligus protes keras. Mereka menuntut Polda Sumsel segera mengambil langkah nyata dengan:

‎‎1. Menangkap seluruh pemilik dan pemodal sumur minyak ilegal yang terbakar, khususnya Diana.

‎‎2. Mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Keluang yang dinilai gagal menjalankan tugas.

‎‎3. Mengambil langkah tegas untuk menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Musi Banyuasin.

‎‎Desri menutup pernyataan dengan sindiran keras, “Jika aparat saja tidak mampu menangkap mafia minyak ilegal, bagaimana masyarakat bisa merasa aman?”

‎‎Kasus beruntun kebakaran sumur minyak ilegal ini semakin menambah kekhawatiran publik. Pasalnya, selain menimbulkan kerugian materiil dan kerusakan lingkungan, kejadian tersebut juga mengancam nyawa masyarakat di sekitar lokasi. Publik kini menunggu langkah nyata dari Polda Sumsel: apakah benar-benar serius memberantas mafia minyak ilegal, atau justru kembali membiarkan bara api membakar rasa keadilan masyarakat. (dkd)

Tinggalkan Balasan