(pelitaekspres.com) – SIDOMULYO – Dua orang pelaku percobaan perampokan BRILink berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sidomulyo bersama warga masyarakat, Selasa (18/2/2025).
Kedua pelaku yakni SY (43) warga Sumatera Selatan dan TR (42) warga Tamansari Ketapang Lamsel ini melakukan percobaan perampokan di Gerai BRILink didesa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan yang dijaga oleh Rismala Nursilah (18) warga desa Kotadalam Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
Dari keterangan penjaga BRI link kepada media ini bahwa, mula-mula kedua pelaku datang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor dan meminta tolong cek Saldo untuk tarik tunai. Selanjutnya salah satu rekanya masuk ke ruang penjaga BRILink dan langsung menodongkan sebilah senjata tajam jenis golok.
Tak mau menjadi korban, penjaga BRILink h. berontak dan berhasil keluar sambil menjerit meminta pertolongan. Warga sekitar yang melihat dan mendengar jeritan korban berhamburan memberikan pertolongan, sebagian lainya mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut juga membantu mengamankan kedua pelaku. Sebagian warga yang emosi langsung melayangkan bogem kepada kedua pelaku. Tak pelak kedua pelaku babak belur dihajar masyarakat .
Beruntung Aiptu Poppy Jumaryanto yang sedang melintas bersama istrinya dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa. Kemudian beberapa petugas dari Polsek Sidomulyo datang dan mengevakuasi para pelaku ke Puskesmas Sidomulyo untuk mendapatkan pertolongan medis dari Tim Medis PRI Sidomulyo.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku percobaan perampokan di Agen BRILink didesa Sidodadi, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 17.00 wib.
Selain kedua pelaku, pihaknya juga berhasil menyita dua barang bukti (BB) berupa dua bilah golok yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,
“Benar anggota bersama warga telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku percobaan perampokan di Gerai BRILink didesa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo, ”
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku oleh para penyidik Polsek Sidomulyo. Atas perbuatanya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP. (Cak Ton).


