Polsek Sidomulyo Amankan Pelaku KDRT terhadap  Anak Dibawah Umur

(pelitaekspress.com) – SIDOMULYO – Jajaran Poksek Sidomulyo berhasil mengamankan pelaku aksi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  Muhamad Farat (25) warga dusun Sudul desa Sukamarga, Rabu (11/11/2020). Pelaku ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarganya karena telah melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya yang masih dibawah umur yakni FR (6) dan JS (9) dirumahnya, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 14.00 wib.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Hengky  Darmawan mewakil Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Nasution, Kamis (12/11/2020) mengatakan bahwa penangkapan terhadap MF (25) dilakukan setelah pihaknya menerima laporan tentang adanya tindak pidana yakni melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya yang masih dibawah umur yakni FR (6) dan JS (9) yang dilakukan Selasa (10/11/2020) pukul 14.00 wib dirumahnya.

Pelaku yang juga ayah tiri kedua anak malang tersebut memukul  FR dengan menggunakan sapu lidi pada bagian kaki kanan sebanyak 1 kali dan pelaku menendang korban. Sehingga korban FR mengalami luka memar akibat terbentur dinding, memar pada kaki kanan akibat di injak, luka pada bagian leher akibat di cekik, luka memar pada bagian kaki kanan akibat di pukul dengan menggunkan paralon, dan menglami retak pada tulang kaki kanan, ” Jelas Hengky.

Tak hanya itu lanjutnya, JS (9) kakaknya  tidak luput dari keberibgasan MF, dengan menggunakan paralon JS mengalami luka memar pada kaki, luka lecet pada bahu kanan dan kiri, luka lecet pada leher akibat dicekik pelaku, dan bibir pecah akibat tamparanya.

Para korban mengalami trauma yang sangat mendalam akibat kejadian yang dialaminya, sehingga keluarga korban nelaporkan ke Mapolsek Sidomulyo  dan melakukan penangkapan terhadap pelaku ” Tutur Hengky lagi.

Untuk nelengkapi penyidikan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) buah sapu lidi dan 1 (satu) potong pipa pralon dengan panjang 50 cm. (hms-ck)

Tinggalkan Balasan