(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Seorang nelayan diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari tangannya, polisi mengamankan satu paket diduga sabu seberat 1,96 gram dan 1 Bong lengkap pipet dengan kaca pirex.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (04/11/2021) malam membenarkan ada seorang oknum nelayan yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi Narkoba. Dia adalah pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa tersangka tersebut berinisial DR (37) yang merupakan warga Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.
“Tersangka ditangkap pada hari Jumat Tanggal 29 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 21.30 WIB di Dusun II (dua) Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, modus tersangka untuk mengelabui petugas, dengan meletakan sabu didalam plastik warna biru dan menyimpannya didalam rak TV rumahnya, berkat ketelitian dalam menggeledah Polisi dapat menemukan barang bukti sabu tersebut.
“Saat diintrogasi petugas Tersangka mengaku, bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial AL (40) dan inisial P (45) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, kemudian kita lakukan pengejaran namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri, dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO),” cetusnya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, Tersangka, kita kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun,” pungkas Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP SH (Doni).