Polsek Kota Kisaran Gelar Restorative Justice Kasus Dugaan Penipuan Atau Penggelapan

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melakukan Restorative Justice atas penanganan dugaan Perkara Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan, Jumat (25/3).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara korban Meilina (29) warga  Kafling DKI BLOK 12 / 28 Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat dengan terlapor Lasni Monica alias Ica (30) warga Ir Sutami Lingkungan V Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

“Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB, dimana terlapor datang menemui pelapor / korban untuk meminta tolong memakai uang Rp 9 juta untuk modal usaha kue klepon,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Selain itu Putu menyebutkan, bahwa saat itu korban diiming – imingi uang akan di kembalikan terlapor sebesar Rp. 13.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) selama batas waktu 1 bulan 7 hari.

“Ketika batas waktu yang telah disepakati, ternyata terlapor tidak mengembalikan uang yang di pakai. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Kota Kisaran,” ungkapnya.

Petugas penyidik pun melakukan upaya Restorative Justice dengan pemanggilan sebagai saksi untuk dilakukan konfrontir atas nama Meilina dan Lasni Monica,” Sambung Putu.

Dari hasil yang di capai kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tanpa ada paksaan. Dan pihak korban Meilina telah mencabut pengaduannya, tidak mau perkara kembali di lanjutkan dengan proses hukum,” tandasnya (Doni).

 

Tinggalkan Balasan