Polsek Kaliwungu Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan

(pelitaekspress.com) – KENDAL – Polres Kendal menggelar  pers rilis di Mapolres Kendal ungkap kasus tindak pidana pemerasan dan ancaman di jalan pelabuhan Kendal,  Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal pada hari, Senin 1/3/2021.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo S.I.K melalui Kabag Humas Polres Kendal AKP. Abdullah Umar SH. MH. menyampaikan ” pada hari minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bermula saat korban berada di lokasi Pelabuhan Kendal, tepatnya di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal untuk menonton trek-trekan, karena cuaca hujan korban berteduh di sebuah warung kosong di pinggir Jalan Pelabuhan Kendal.

Sekira pukul 18.30 Wib datang kedua pelaku dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dan ikut berteduh di warung tenda tersebut. Kepada korban pelaku mengaku sebagai Polisi dari Satuan Resmob Polsek Tugu yang akan melakukan pengerebekan trek-trekan serta menuduh korban akan melakukan trek-trekan. Kemudian kedua pelaku meminta handphone dan kalungemas milik korban untuk diperiksa dengan mengucapkan kalimat ancaman ” yen ora nurut aku, tak tembak” (kalau tidak menuruti saya, saya tembak) sambil memasukkan tangan

kanannya ke saku celana seolah-olah akan mengambil senjata api,  sehingga korban takut dan menyerahkan barang miliknya. Setelah itu pelaku menyampaikan kalimat kalau akan mengurus handphone dan kalung emas dapat diurus di Polres Kendal lalu pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motornya, “jelasnya.

Pada hari Rabu 3 Februari 2021 Polsek Kaliwungu melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial MA alias Heri umur 32 tahun warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngalian dan AHP alias Kopet umur 24 tahun warga Kelurahan Mangkang  Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang beserta barang bukti yang masih dikuasai oleh pelaku. Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara, “pungkasnya. (Hdk)

Tinggalkan Balasan