Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP, warga Sinar Bandung di gulung Polisi.

(pelitaekspres.com) – PESAWARAN – Dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2024, unit Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dan berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) unit Handphone merk redmi 10 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Realme 10 dan 1 ( Satu ) unit Handphone merk  realme C11  dan juga pelaku inisial DR (28) Laki laki, warga Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon  Kabupaten Pesawaran. Rabu, (8/5/2024).

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S. Pd menjelaskan Kejadian berawal pada hari senin tanggal 4 desember 2023 sekira pukul 03.00 wib saat korban sedang mengecas handphone tersebut di gubuknya, korban pun tertidur dan ketika bangun korban mendapati bahwa 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap pelaku (DR) di Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon.

“Pada hari rabu sekira pukul 23.00 WIB (8 Mei 2024) Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran yang di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal abidin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku” Ucap Mulyadi.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Gedong Tataan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”Tutupnya.(Dedi)

Tinggalkan Balasan