(pelitaekspres.com) –GADINGREJO- Jajaran Sat Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu melakukan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (8/12/2025).
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang melibatkan seorang pria sebagai tersangka pembunuhan terhadap kakak iparnya.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto SH serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, dan sejumlah personel pengamanan. Warga sekitar tampak menyaksikan proses yang berlangsung dengan pengawalan ketat.
Sebanyak 17 Adegan Rekonstruksi Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Adji Darma Saputra (28) memperagakan 17 adegan yang menggambarkan kejadian sejak awal hingga terjadinya aksi kekerasan. Adegan diawali ketika tersangka terbangun setelah mendengar teriakan korban, kemudian terjadi konflik antara keduanya.
Puncak kejadian terjadi saat tersangka mengambil golok dan melakukan pembacokan terhadap korban, Alfian (35), yang merupakan kakak ipar tersangka. Kejadian USAi, korban mengalami sejumlah luka bakar serius yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Motif dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku emosi setelah mendengar ucapan kejam dari korban. Namun demikian polisi menegaskan bahwa motif lengkap masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto SH MH menyampaikan bahwa rekonstruksi penting untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti.
“Rekonstruksi ini kami lakukan agar rangkaian peristiwa menjadi jelas dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa dalam proses penuntutan,” ungkap mantan Kapolsek Sidomulyo ini.
Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penyerangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek juga menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. (Cak)


