(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan pada Hari Minggu Tanggal 5 Juni 2022 sekira Pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Pelaku bernama Awaluddin Sirait alias Awal (34) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Punak Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Ia ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 47 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu tanggal 5 Juni 2022.
Dengan korban bernama Andy (36) warga Jalan HM Nur Gang Suka Makmur No.81 C Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH , SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, pada Hari Sabtu Tanggal 4 Juni 2022 diketahui sekira Pukul 11.00 WIB, telah terjadi pencurian dirumah kosong yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Gang Punak Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Pelaku mengambil jendela dan jerjak besi dengan cara terlebih dulu merusak pintu depan rumah untuk masuk kedalam. Barang -barang yang hilang, sesudah korban mendatangi dan mengecek rumah tersebut. Diketahui 2 buah pintu besi, 4 buah daun pintu kayu, 2 buah daun Jendela kayu, 2 buah daun jendela kaca dan 11 buah jerjak besi,” ungkap Kapolsek, Selasa (7/6).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Kapolsek, berdasarkan Laporan Polisi tersebut, selanjutnya di lakukan penyelidikan dan didapat hasil bahwa pelakunya adalah Awaluddin Sirait alias Awal.
“Hingga Minggu Tanggal 5 Juni 2022 sekira Pukul 14.30 WIB, diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak kelokasi yang di maksud. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Maka dari itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 1 buah daun jendela kaca dan 2 buah daun Jendela kayu,” pungkas Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga (Doni).