(pelitaekspres.com) -CANDIPURO- Pergantian pucuk pimpinan Polsek Candipuro sepertinya membawa angin perubahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diwilayah ini.
Pengalaman dan karir Kapolsek Candipuro yang baru yakni Iptu Farid Riyanto S.IP MH selama bertugas sebelumnya prestasinya tidak diragukan lagi. Beberapa kasus tindak pidana berhasil diungkap bersama Tim yang dipimpinnya.
Seperti diketahui bahwa Polsek Candipuro selain mempunyai wilayah yang cukup luas dengan jumlah desa sebanyak 14 desa. Juga merupakan kecamatan yang cukup padat dengan jalan perlintasan yang menuju keberapa daerah kabupaten yang ada di provinsi Lampung ini.
Oleh karena itu, tidak jarang para pelaku yang sering beraksi didaerah kecamatan Candipuro berasal dari daerah atau kabupaten diluar Lampung Selatan. Sehingga dalam pengungkapanya petugas membutuhkan waktu dan lainya yang cukup panjang.
Kalaupun pelakunya dari wilayah setempat, maka biasanya berkolaborasi dengan pelaku dari luar kabupaten Lampung Selatan.
Kali ini Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Polres Lamsel yang dipimpin langsung oleh Ipda Andi Sembiring berhasil mengungkap kasus Curat dan mengamankan pelaku dan barang buktinya (BB), Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 wib.
Tersangka yang berhasil dibekuk yakni AG (38) warga Dusun trimulyo desa karya Mulya sari kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
AG (38) yang ditangkap tanpa perlawanan ini, diduga melakukan Curat, Senin (20/11/23) sekitar pukul 02.00 wib dirumah korban Rudi Irawan (41) warga desa Cinta Mulya Kecamatan Candipuro Lamsel.
” Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang buktinya ” Ucap Kapolsek Candipuro Iptu Farid Riyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu (9/12/2023) kepada media ini.
Adapun kronologis kejadian tersebut lanjut Kapolsek, bahwa Pada hari Senin (20/12/2023) Sekitar pukul 02:00 wib s/d 03.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam rumah pelapor / korban di Desa Cinta mulya Rt/Rw 007/002 kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Kejadian tersebut bermula saat saksi Umi Fitrianingsih (istri korban *red) terbangun dari tidur dan melihat pelaku yang belum diketahui identitasnya menggunakan jaket hijau dan tutup kepala celana hitam berdiri didepan pintu kamarnya.
Selanjutnya saksi membangunkan korban ( Rudi Irawan *korban red) kemudian mengejar pelaku keluar namun tidak ditemukan. Namun saat melihat diruang tamu sepeda motor miliknya jenis Honda Beat BM 3549 FK An Diana Wulandari tidak ada ditempatnya. Tidak hanya itu dua unit HP miliknya juga raib dibawa pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14 juta dan melaporkan kejadianya ke Polsek Candipuro ” Paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku bersama BB berupa satu uni HP diamankan di Polsek Candipuro guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat 2 jo 55 56 KUHPidana. ” Tutup Kapolsek Candipuro dalam keteranganya. (Cak Ton)