Polsek Bukitkemuning Membubarkan Aksi Warga Modus Timbun Jalan

(pelitaekspres.com) LAMPURA- Polsek Bukitkemuning presisi Polres Lampung Utara AKP Edi Juarsyahidin yang di wakili oleh petugas piket polsek Bukitkemuning AIPTU Darmanto menghimbau sekaligus membubarkan kegiatan sekelompok warga yang diduga melakukan pungli dengan modos melakukan penimbunan jalan berlubang yang ada di depan Puskesmas kecamatan Bukitkemuning.dengan niat mendapatkan uang.

Dijelaskan oleh AIPTU Darmanto apapun bentuk nya jalan negara merupakan tanggung jawab negara untuk memperbaikinya kalau pun kita selaku warga negara mau dan mampu untuk membantu kanyamanan pengguna jalan Jangan di kotori oleh hal hal yang melanggar apalagi melanggar hukum.

Karena itu bisa di bilang pungli yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP).

Mendapat perintah dari pimpinan yang saat itu sedang memantau kegiatan demo putar balik angkutan batu bara di kecamatan tabung tinggi AIPTU Darmanto langsung menuju tempat dimana sekelompok warga sedang melakukan penimbunan jalan dan meminta uang terhadap pengendara yang lewat langsung menghampiri memberikan arahan dan sekaligus atas perintah ka polsek melakukan pembubaran. (Zainal)

Tinggalkan Balasan