Polsek Bandar Pulau Tangkap 4 Orang Pengguna Sabu di Desa Hutarao

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Personil Polsek Bandar Pulau Polres Asahan berhasil menangkap 4 orang pengguna Narkotika jenis Sabu di Dusun I Desa Hutarao Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan tepatnya Perkebunan Karet Bridgeston, Kamis (15/6/2023).

Menurut Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto awalanya Tim Opsnal Polsek Badar Pulau mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa di Perkebunan Karet Bridgeston Dusun I Desa Hutarao melihat seorang pria membawa narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, kemudian personil Polsek Bandar Pulau melakukan penyelidikan, berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Melihat petugas datang, ada seorang pria melempar 1 bungkus Rokok Mansion warna Merah Hitam ke semak – semak disekitar TKP, ” kata Kapolsek.

Lanjutnya, personil pun curiga dan meminta kepada pelaku untuk mengambil bungkus rokok itu, yang dilemparkannya.

Setelah diambil pelaku, petugas menemukan di dalam bungkus Mansion, ada 6 batang Rokok dan 3 plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu serta Handphone Android Merk Vivo warna Ungu.

“Sesuai pengakuan pelaku, bahwa Handphone android tersebut digunakan sebagai alat komunikasi penghubung ke Penjual dan pembeli,” terang Kapolsek.

Sambungnya, lalu petugas menemukan uang Rp. 2000 sebanyak 3 lembar, 1 Unit Sepeda Motor Type Honda Merk Supra X 125 warna Hitam dengan No. Pol : BK 6661 LU yang digunakan olehnya, sebagai alat transportasi.

Ketika dilakukan introgasi terhadap Dede (Pelaku). Ia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang akan dijual kepada pembeli dan diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut dibeli olehnya dari Andi.

“Tidak menunggu lama, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Beni Azhar alias Beni dirumah tepatnya di Pondok Bridgeston Desa Aek Tarum Dusun III. Setiba dilokasi, petugas melakukan penangkapan, dan di temukan ada 4 orang yang sedang berkumpul diruang tamu,” sebut Kapolsek.

Masih Kapolsek, awalnya kita mengamankan Yuda, namun Andi mencoba melarikan diri tetapi berhasil diamankan oleh petugas.

Sementara Beni dan Yudi alias Telolet yang merupakan warga Desa Aek Tarum Dusun III Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan tetap berada ditempat.

Dilokasi tersebut, ditemukan adanya tas kecil berwarna Biru. Posisi berada di samping Beni, ketika ditanya milik siapa, dijawab oleh Beni bukan tas saya.

“Petugas pun menanyai ke Andi dan mengakui tas tersebut adalah miliknya. Setelah di cek oleh petugas, isi dari dalam Tas yang disaksikan oleh Andi dan 3 orang rekannya didapat barang bukti sesuai di TKP,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolsek mengatakan, Andi mengakui salah satu barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu dalam tas tersebut miliknya.

Untuk dijual oleh Andi dan sebagian telah dipakai olehnya bersama Beni dan Yuda. Sedangkan Yudi alias Telolet diakui oleh Andi, Beni dan Yuda hanya duduk – duduk saja, tidak memakai barang haram tersebut.

“Selanjutnya berdasarkan keterangan Andi, Beni, dan Yuda. Mereka mengakui, telah memakai Sabu yang diambil dari dalam tas sebanyak 7 Gram,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, diketahui Yuda membeli Sabu tersebut dengan harga Rp. 100000,- (Seratus Ribu Rupiah) dari Andi.

Tetapi uang tersebut digunakan untuk membeli minuman tuak. Sisa uang tersebut sebesar Rp. 59000,- (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan itu dibenarkan oleh Andi.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 tas kecil berwarna Biru berisikan 1 plastik klip besar berisikan 2 bungkus  yang berisikan diduga Sabu, 1 alat hisap dari botol Lasegar dan botol Kaca yang terpasang.

Pipet Plastik dan Pipet Kaca yang tersambung, 1 plastik klip besar kosong yang berisikan sebanyak 32 Lembar, 1 plastik klip sedang  kosong sebanyak 65 Lembar, 1 Gunting kecil warna gagang Hitam, 1Jarum suntik, 1 Kompeng berwarna Merah, 17 sedotan pipet, 12 pipet berwarna Putih bergaris Merah membentuk skop, 2 mancis warna Merah dan Kuning.

“Berikutnya ditemukan, 2 Unit Handphone Android Merk Redmi warna Hitam dan Nokia kecil warna Hitam, 1 timbangan Elektrik berwana Silver dan Uang tunai Rp. 59000,- (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” tegas Kapolsek sekaligus mengakhiri. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan