(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Pulau Polres Asahan mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
“Ketiga pria tersebut berinisial AA (19) warga Dusun lV (empat) Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, DW alias Betok warga Dusun IV Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, dan DIH alias Kutil warga Dsn III (tiga) Desa Aek Songsongan Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH ke awak Media, Minggu (9/1/2022).
Putu juga mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu 1 Januari 2022 pukul 05.00 WIB di Dusun Vl (enam) Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, ketika personel Aipda Ahmad Fauzi Lubis bersama dengan Bripka Rudi Harianto melaksanakan Piket di Polsek Bandar Pulau sekitar pukul 04.45 WIB.
“Saat sedang melaksanakan piket, personel didatangi seorang saksi dari Kepala Dusun Vl (enam) Desa Aek Songsongan yang melaporkan adanya seorang laki-laki berinisial AA diamankan warga di rumah saksi Zainal Hariadi karena diduga mau melakukan percobaan pencurian dirumah milik saksi Zainal Hariadi,” terangnya.
Menerima laporan tersebut, pelapor Aipda Ahmad Fauzi Lubis melaporkan kepada Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, yang selanjutnya Kapolsek memerintahkan pelapor dan saksi Bripka Rudi Harianto untuk mengecek kejadian,” tambah Putu.
Sambung Putu, dijelaskannya juga, setelah dicek, ternyata kejadian tersebut benar, dimana seorang laki-laki berinisial AA telah diamankan warga diteras rumah.
“Disitu pelapor Aipda Ahmad Fauzi Lubis bersama dengan Bripka Rudi Harianto menyuruh pelaku membuka tas sandang bawaannya dan setelah dibuka, ternyata isinya terdapat 1 plastik kecil berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu-sabu,” bebernya.
Selain itu Putu menyampaikan pelaku AA, mengaku bahwa dirinya mau menjual sabu tersebut yang dibeli dari 2 orang laki-laki berinisial DW alias Betok dan DIH alias Kutil.
Dari keterangan pelaku AA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku DW alias Betok dan DIH alias Kutil.
“Ketiga pelaku bersama Barang Bukti (BB) 1 buah tas sandang warna biru merk Levis berisikan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu Brutto 0,16 Gram telah diamankan di Polsek Bandar Pulau,” cetusnya.
Putu menambahkan, Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Yo 132 (1) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika. (Doni)