(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Personil Polsek Air Joman Polres Asahan kembali mengamankan 4 orang laki – laki pengguna atau pemakai Narkotika jenis Sabu.
Kali ini, keempat orang tersebut merupakan warga Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan. Mereka diciduk langsung dari dalam rumah tepatnya di Dusun I Desa Silo Lama pada Hari Jumat 9 Desember 2022 sekira Pukul 18.20 WIB.
Kapolsek Air Joman, IPTU T. Lawolo melalui Kanit Reskrim Polsek Air Joman IPDA Frengky MC Ritonga SH , MH mengatakan, para pelaku pengguna barang haram tersebut, merupakan warga Kecamatan Silau Laut.
“Keempat orang pelaku tersebut, berinisial IN alias Opung (45) warga Dusun 1 Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut, MRT alias Idal (31) warga Dusun 9 Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut, MA alias Ari (23) warga Dusun 10 Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut, dan MAA alias Popot (36) warga Dusun I Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan,” terang Kanit Reskrim, Senin (12/12/2022).
Lebih lanjut, Kanit Reskrim menyebutkan, penangkapan itu terjadi, pada saat Tim Opsnal Polsek Air Joman mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di dalam rumah tepatnya Dusun I Desa Silo Lama, sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan juga digunakan untuk memakai Narkoba.
Berdasarkan informasi itulah, Tim Opsnal Polsek Air Joman melakukan penyelidikan dan melihat A orang laki -l aki sedang berada di dalam rumah yang dimaksud.
“Namun, ketika hendak dilakukan penangkapan, keempat pelaku berupaya melarikan diri, tetapi pada akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran,” tutur Kanit Reskrim.
Disamping itu, dalam penangkapan tersebut, Petugas juga berhasil menemukan 1 klip Plastik sedang berisikan Narkotika jenis sabu didalam rumah, dan 1 alat isap sabu jenis bong.
“Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di rumah saudara IN alias Opung yang disaksikan Kepala Desa dan Kadus Silo Lama. Benar adanya terlihat saudara IN alias Opung bersama teman – temannya lagi asik menggunakan Narkotika jenis sabu,” beber Kanit Reskrim.
Untuk proses lebih lanjut keempat pelaku diboyong ke kantor Polsek Air Joman guna proses lebih lanjut,” tegas Kanit Reskrim. (Doni)