(pelitaekspres.com) -LAMPURA- Dalam oprasi sikat kerakatau 2022 anggota polsek abung semuli berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang termasuk pada pasal 363 kuhp. Pada hari senin 30 Mei 2022 pukul 23.30 Wib.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kanit reskrim Aipda Wawan Kurniawan, pada senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 21,00wib mendapat laporan adanya pelaku di rumah nya kemudian melaporkan kepada kapolsek abung semuli. Berdasarkan perintah kapolsek kanit reskrim polsek abung semuli langsung memimpin empat orang anggota polsek abung semuli untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 23,30 pelaku berhasil di aman kan di rumah nya tanpa perlawanan.
Pelaku Ynd umur 42 thn Tawang Sari Rt/Rw.006/004 Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli. di aman kan polsek abung semuli setelah di tetapkan sebagai daptar pencarian orang (dpo) pada tindakan pencurian yang di lakukan pada hari selasa 14 Desember 2021 sekitar jam 19.15 wib. Dengan laporan polisi
Nomor : lp/B/212/Dll/2021/spkt/polsek.AB, Semuli/ polres lamut/ polda lampung 14 Desember 2021.yang di lakukan sebanyak enam orang. Satu sedang menjalani hukuman empat orang lagi masih masuk DPO. DPO/12/Xll/2021/reskrim.
Modus oprandi yang di lakukan para pelaku saat itu selasa 14 Desember 2021 para pelaku melakukan pencurian di kebun sawit milik Pirwansyah, Sh Bin Hi.Ahyar, 57 Tahun, PNS, Bangau 5 No.49 Rt/Rw.001/008 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Pada saat para pelaku hendak mengangkut barang hasil curian nya tersebut di ketahuilah oleh penjaga kebun sawit yaitu saudara Ajudin dan menangkap satu orang pelaku yang saat ini sedang menjalani hukuman. Saat itu polsek Abung semuli mengamankan barang bukti berupa
- 2820 kg buah sawit
- sebatang pipa besi sebagai alat panen
- dua buah bambu panjang.
Dalam hal ini korban Pirwansah SH selaku pemilik kebun sawit mengalami kerugian sebesar 7820.910 ( tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ratus rupiah).
Saat ini pelaku sudah di aman kan di polsek abung semuli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini di benarkan oleh kapolsek Abung semuli Iptu Demi Abtriyadi, SH. (Zainal)