(pelitaekspres.com) –LAMPURA- Selasa tanggal 22 November 2022, sekira pukul 13.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara beserta Personil , berhasil mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Terhadap pelaku WIDAYAT Bin WARNO SUWITO, lahir di Solo tanggal 20 Juni 1972, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan wiraswasta, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Buring Jaya Rt/Rw. 001/004 Desa Papan Asri kec.Abung Semuli kab.Lampung Utara.
Dengan barang bukti yang berhasil di amankan 2.820 (dua ribu delapan ratus dua puluh) Kg buah sawit. 1 (satu) buah pipa besi panjang + 2 (dua) meter yang ujung nya dibentuk/dibuat seperti sabit.
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan Laporan polisi LP/B/212/XII/2021/SPKT/ POLSEK AB. SEMULI/ POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 14 Desember 2021.dengan pelapor atas nama KODRIYANSYAH Bin KIRANSYAH, Lahir di Kota Alam, tanggal 01 Juli 1992, Umur 29 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Lampung, Pendidikan terakhir SMA (Tamat) Alamat tempat tinggal Desa Gilih Suka Negeri Rt 001 Rw 001 Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Tempat kejadian perkara di kebun sawit milik sdr.PIRWANSYAH, SH yang beralamat di Dusun Buring Bangunan Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.
Kronologis Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 pukul 19.15 Wib di kebun sawit milik sdr.PIRWANSYAH, SH Dusun Buring Bangunan Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara dengan cara pelaku bersama dengan 6 (enam) orang kawan nya (DPO) masuk kedalam kebun lalu mengambil/memanen buah sawit 2.820 (dua ribu delapan ratus dua puluh) Kg tandan buah sawit menggunakan pisau egrek tersebut, setelah buah sawit terjatuh baru buah sawit tersebut dikumpulkan dan membawa pergi, namun belum sempat para pelaku tersebut membawa pergi buah sawit, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh pelapor dan saksi-saksi sedangkan 5 (lima) orang kawan pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian buah sawit kurang lebih 2.820 (dua ribu delapan ratus dua puluh) Kg buah sawit ditapsirkan uang sebesar Rp.7.820.910 (tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
Kemudian selasa tanggal 22 November 2022 tersangka atas nama wilayah bin warno suwoto menyerahkan diri ke polsek Abung semuli sekitar jam 12,00 wib selanjut nya di lakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut ujar Kapolsek Abung Semuli IPTU Demi Abtriyadi.,S.H yang di dampingi Kanit Reskrim AIPDA Yuli Suryadi. (Mael)