(pelitaekspres.com) – WAYKANAN – Kapolres Way Kanan AKBP. Teddy Rachesna, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris, S.H, dan anggota Polsek Gunung Labuhan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Kampung Babakan Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Minggu 20 Februari 2022, sekira pukul 16:30 WIB.
Berdasarkan LP/B/10/I/2021/SPKT/SEK GUNUNG LABUHAN /RES WAY KANAN / POLDA LAMPUNG Tanggal 16 Januari 2021 waktu perkara kejadian adalah pada hari Minggu, 2 Agustus 2020, Sekitar Pukul. 14.30 WIB. Dilaporkan Hari Sabtu, tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Tempat Kejadian perkara (TKP) Di Dusun Sindang Sari Kp. Gunung Labuhan Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan.
Korban pelapor H. YANTO Bin BANDAR MARGA, 54 Th, Islam, Wiraswasta, Laki-laki, Alamat.Dusun Sindang Sari Kp. Gunung Labuhan Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan. Adapun saksi saksi ;
- Umi Thoyibah, 47 thn, Perempuan, Ibu rumah tangga, Agama Islam,
- Imam AR Azjis bin Lufti , 30 thn, Laki-laki, Wiraswasta, Agama Islam.
- Tersangka Nurrohman alias Nunung bin Wartim, tempat/tgl lahir : Tanggerang, 6 Maret 1982 laki-laki, Karyawan Swasta, Islam, Jawa, Alamat. Kampung Babakan kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang.
Kronologis kejadian, Pada hari Minggu, tanggal 2 Agustus 2020, Sekira Pukul. 14.30 Wib, korban sedang mengobrol dengan saksi 1 dan saksi 2 tidak lama kemudian Tsk. datang kerumah korban dan mengajak korban untuk bekerja sama membuka usaha servis AC di wilayah kampung Gunung Labuhan.
Tsk. meminta uang kepada korban senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan maksud modal awal untuk tersangka membeli alat2 servis tersebut dan tsk akan menjanjikan membagi hasil dari usaha tersebut karena dalam usaha tersebut tersangka yang menjalankan jasa, sedangkan korban adalah yang memodali usaha tersebut.
Lalu korban percaya kemudian memberikan uang tersebut senilai Rp. 10.000.000, langsung di depan saksi 1 dan saksi 2. Setelah menerima uang tersebut, tersangka langsung berpamitan untuk pergi kepulau Jawa untuk membelikan alat tersebut, namun setelah berbulan-bulan korban selalu berupaya menanyakan barang dan usaha yg dijanjikan Tsk. kepada korban tersebut, namun Tsk. selalu beralasan belum dapat pulang ke Lampung karena masih banyak kerjaan di pulau Jawa dan setelah itu korban hilang kontak karena nomor HP tidak aktif lagi.
Karena barang dan usaha yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti secara hukum, ungkap A. Haris.
Lanjut Kaposek, “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kronologis penangkapan “Pada hari Minggu, (20/2) jam 16:30 Wib Anggota Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Kampung Babakan Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang.
Kemudian Anggota Polsek Gunung Labuhan melakukan penangkapan dan kemudian mengamankan tersangka dan kemudian dibawa ke Polsek Gunung Labuhan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, berikut barang bukti yang diamankan,” Pungkasnya.(siratedwin)