(pelitaekspres.com)-TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai gelar Patroli Gabungan yang melibatkan Pemko Tanjungbalai dan unsur TNI AL/AD yaitu “Ops Yustisi” dalam rangka himbauan Pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Cipta Kondisi (cipkon) pada Objek Vital dan Rajia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/361/III/PAM1.3/2021 tanggal 19 Maret 2021,” kata Padal I Iptu. AD Panjaitan ke awak media, Minggu (22/03/2021).
Yang mengikuti kegiatan Padal I Iptu. AD Panjaitan didampingi Padal II Ipda. B. Ginting, Personil Polres Tanjungbalai 20 orang, Personil TNI AD 2 orang, Personil BPBD 3 orang dan Personil SATPOL PP 6 orang.
Dalam kesempatan itu Padal I Iptu. AD Panjaitan mengatakan, dengan kegiatan ini diharapkan dapat merubah stigma di masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) COVID-19, dengan cara menerapkan pola 5 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi Kerumunan.
“Untuk itu, mari kita dukung keputusan Pemerintah berkaitan dengan penerapan jam operasional dengan melaksanakan razia di tempat hiburan malam,” ujarnya.
Beliau juga mengingatkan dalam pelaksanaan tugas utamakan keselamatan dan tetap kompak dalam memberikan himbauan, serta selalu Humanis dengan cara 3 S yaitu Senyum, Sapa dan Salam.
Padal I Iptu. AD Panjaitan menambahkan, adapun sasaran dalam giat Ops Yustisi pada hari ini sebagai berikut, di Bundaran PLN Kota Tanjungbalai, Hotel Tresyia Kota Tanjungbalai dan Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai. (Doni)