(pelitaekspresscom) – TANJUNGBALAI – Jajaran Polres Tanjungalai berhasil mengungkap kasus “Penculikan Anak” dibawah umur, kata Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH saat gelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tanjungbalai, Senin (08/02/2021).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH juga mejelaskan pada hari Jumat 5 Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB korban “MAK” tepatnya Jalan Abadi Lingkungan I (satu) Kelurahan Tanjungabalai Kota II (dua) Kecamatan Tanjungbalai Selatan, di sambangi terduga 5 orang pelaku kerumah korban bermodus untuk mencari ayahnya. Namun saat itu yang berada dirumah hanya korban, kakaknya dan ibu kandung korban.
“Kemudian pelaku menyuruh kakak korban untuk mencari ayahnya, tetapi tidak juga ditemukan. Kembali ibu korban disuruh para pelaku untuk mencari suaminya, tanpa basa basi para pelaku menarik tangan sebelah kiri korban dan salah satu pelaku mendorongnya masuk kedalam mobil,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, ia juga menyampaikan ketika para pelaku membawa korban kearah Simpang Empat Kabupaten Asahan, ibu kandung korban berteriak “penculikan anak” mendengar hal tersebut beberapa orang warga sekitar dan unit Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang sedang patroli langsung mengejar para pelaku.
“Dan sesampainya di Simpang Empat Kabupaten Asahan 3 orang pelaku berhasil ditangkap dan 2 orang lainnya melarikan diri,” katanya.
Kapolres menambahkan, ibu kandung korban “SPN” tidak terima anaknya diculik, spontanitas membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Tanjungbalai.
Guna pengembangan lebih lanjut kini 3 orang terduga pelaku “penculik anak” yaitu SI (42), ZI (49) dan SD (33) telah diamankan di Polres Tanjungabalai beserta barang bukti satu unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nopol BK 1277 ACD warna starry black dengan nomor rangka MK3AAAGA4KJ008203 nomor mesin L2B8K40820384, satu lembar STNK atas nama Shakira Andira dan satu buah kunci mobil.
“Atas perbuatan pelaku akan disangkakan “pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 328 dari KUHPidana,” cetus Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH. (Doni)