(pelitaekspress.com)-PURWAKARTA –Jelang masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Purwakarta mendapat dispensasi. Kamis (11/6).
Diketahui, bahwa dispensasi bagi pemohon perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya, di masa pendemi covid-19, membuat jumlah pemohon perpanjangan SIM merasa terbantu dan dipermudah.
Menurut Adi Supiana, salah seorang pemohon perpanjangan SIM C, mengatakan bahwa dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM sangat terbantu dan dipermudah.
“Alhamdulilah saya sangat terbantu dan berterima kasih, karena dipermudah dalam memperpanjang SIM, padahal masa berlakunya telah habis jauh jauh hari,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menegaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM ini, diberikan kepada pemohon yang masa berlakunya habis dari tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020, sehingga dispensasinya didapatkan tertanggal 2 Juni hingga 30 Juni 2020.
“Dari awal dibuka layanan di bagian SIM, pemohon perpanjangan SIM mencapai 80 pemohon dan pemohon pembuatan SIM baru sebanyak 50 pemohon,” katanya.
“Namun satuan lalulintas Polres Purwakarta tetap menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19, bagi pemohon maupun anggota kepolisian yang bertugas,” ucapnya. (Deni)