(pelitaekspres.com) – MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulawesi Tengah, mengimbau kepada seluruh warga di wilayah hukumnya untuk mewaspadai penipuan online jual beli barang dengan skema segitiga, Kamis 24 Juli 2025.
Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain S.I.K., .S.H., M.H., melalui Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini marak terjadi penipuan online dengan berbagai modus, salah satunya dengan skema segitiga.
“Walaupun modus ini sudah cukup lama beredar tapi masih ada saja yang menjadi korban, salah satu penyebabnya karena korban tergiur dengan harga murah,” Jelas Wakapolres.
Dia menyebutkan bahwa agar tidak menjadi korban dari penipuan online di sosial media ataupun yang lainnya maka Polres Morowali menghimbau seluruh warga untuk selalu memperhatikan beberapa hal, di antaranya memperhatikan harga barang yang akan dibeli, “Jangan pernah tergiur dengan harga barang yang murah, dan pastikan menyerahkan uang kepada pemilik barang.” ujarnya.
Kemudian, lanjut Wakapolres, masyarakat yang hendak membeli barang melalui sosial media agar selalu memperhatikan narasi dari penipu, baik itu dari sisi penjual jika ada kalimat barang atau kendaraan yang akan dijual akan dititipkan ke teman atau saudara dan diarahkan untuk ke tempat tersebut patut dicurigai sebagai modus penipuan.
“Kalau dari sisi pembeli, pelaku akan mengaku sebagai orang sibuk, sehingga tidak punya waktu untuk ketemu langsung, kadang pelaku penipuan minta dirahasiakan untuk sebagai hadiah kejutan,” sebutnya.
Wakapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan transaksi, sebaiknya membayar secara tunai atau apabila melalui transfer bank memastikan kecocokan nama dalam rekening dengan nama di dalam identitas kendaraan yang akan dibeli, pastikan mendapat nomor rekening langsung dari penjual dengan cara bertemu langsung.
Jika Anda menjadi korban atau mencurigai adanya penipuan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau layanan pengaduan kami Call center 110 Polres Morowali, bersama kita cegah penipuan, demi keamanan dan ketertiban masyarakat.(Rpdm)