Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang Amankan Dua Orang Pelaku Curas

(pelitaekspress.com) -MESUJI – Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana curas di SP7 jalan poros desa fajar baru kecamatan panca jaya kabupaten mesuji.

Hal ini diungkapkan kasat Reskrim Iptu Riki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, SIK. Mengatakan, penangkapan kedua pelaku Curas berdasarkan LP/B-414/IX/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, 18 September 2018 dan hasil dari pengembangan pelaku yang telah diamankan.

“Kedua pelaku Curas yakni Andri Saputra (21) warga desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya Kab Mesuji, diamankan dikontrakan daerah kramat jati Jakarta Timur. Oktavuan Akbar Saputra (21) warga desa Margorahayu kecamatan simpang pematang kabupaten mesuji, diamankan dikontrakan daerah kemayoran Jakarta Pusat,”ujar Riki, Kamis (16/7/20).

Kasat menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya pernah melakukan tindak pidana curas di desa Adi luhur Kecamatan Panca Jaya Kab Mesuji.

“Team Tekab 308 Polres dan Tekab 308 Polsek sipang pematang setelah melakukan interogasi dan pendalaman, dapat diamankan BB alat yang dipergunakan pelaku saat menjalankan aksi yaitu satu unit roda dua jenis honda beat putih merah, satu pucuk senpira jenis Revolver warna silver dan tiga butir amunisi SS1,”ungkapnya.

Riki menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang pematang guna penyelidikan lebih lanjut. “BB yang berhasil diamankan satu unit hp jenis VIVO Y71 warna hitam berikut kotak satu unit hp jenis samsung J2 prame warna hitam berikut kotak, satu unit roda dua jenis honda beat putih merah, satu pucuk senpira jenis Revolver warna silver dan tiga butir amunisi SS1,”pungkasnya. (Fiter)

Tinggalkan Balasan