Polres Lamsel Tetapkan Empat Orang Tersangka Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen

(pelitaekspres.com) -KALIANDA – Belakangan marak terdengar kabar ditengah masyarakat, tentang adanya dugaan beredarnya surat Rapid Test Antigen palsu, yang digunakan sebagai syarat penyeberangan di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, oleh sejumlah orang tidak bertanggungjawab.

Menyikapi hal tersebut, Polres Lampung Selatan langsung bergerak cepat dengan menerjunkan Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) untuk melakukan penyelidikan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, MSi, melalui keterangan resmi Polres Lampung Selatan kepada awak media, di lingkungan Polres setempat, pada waktu menggelar konferensi pers, Senin 13 Desember 2021.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan awal di areal parkir Dermaga pelabuhan Bakauheni. Tim Sat. Reskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan kendaraan dan kependuddukan, termasuk memeriksa surat keterangan surat Rapid Antigen, kepada sopir dan para penumpang kapal, yang hendak melakukan penyeberangan dari pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak Banten.

Kapolres Lamsel itu menerangkan, Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 23.30 WIB, kerja keras petugas kepolisan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dimana, pada waktu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Luxio warna silver Nopol B 1308 NYV di areal parkir dermaga I, yang dikemudikan oleh RS (21) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya Lamtim. Petugas mencurigai surat Rapid Antigen yang ditunjukan oleh RS kepada petugas di duga palsu.

” Kecurigaan Polisi tersebut diperkuat oleh keterangan saksi empat orang penumpang di dalam kendaraan itu. Dimana, para penumpang mengaku bahwa mereka sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan swab Rapid Test Antigen pada saat akan melakukan penyeberangan,” terangnya.

Setelahnya, pemeriksaan petugas berlanjut ke kendaraan Daihatsu Grand Max warna Silver Nopol   BE 1075 EX yang dikemudikan oleh pengemudi H (34) warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya Lamtim dan ditemukan lima lembar surat Rapid Test Antigen yang dibawa H juga di duga palsu.

Kemudian anggota Sat. Reskrim Polres Lampung Selatan langsung mengamankan RS dan H (Sopir Travel’red), yang kini bersetatus tersangka bersama dua unit kendaraan yang digunakan oleh tersangka, ke Mapolres Lampung Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, MSi mengatakan, berdasarkan dari hasil pengembangan penyelidikan petugas dari keterangan tersangka RS (Sopir). Tersangka membenarkan dia membeli surat Rapid Test Antigen palsu itu dari IS (39) warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel. Kemudian IS juga membeli surat Rapid Test Antigen diduga palsu itu dari seorang pemilik kelinik PSS berinisial ES (44) yang berada di wilayah Tanjung Bintang.

Dalam hal tersebut, Kapolres Lampung Selatan telah berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamsel , untuk mencabut izin dari klinik milik tersangka ES yang telah dengan sengaja, menjual surat Rapid Test Antigen seharga Rp 50 ribu perlembar kepada seseorang, tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen.

” Jadi ini kita sisir betul sampai dengan klinik. Hingga ke dokternya kita melakukan pemeriksaan sampai sejauhmana keterkaitannya,” kata Edwin.

Dalam ungkap kasus itu, jajaran Polres Lamsel berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, ES (44) warga Desa Wayhui, Kecamatan Jati, Aggung, Lamsel, IS (39) warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, RS (21) (Sopir travel’red) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya Lamtim dan H (34) (Sopir travel’red) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya Kecamatan Lamtim, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan praktik usaha kotor tersebut. Diantaranya, dua unit kendaaraan, CPU Komputer, Monitor, cap dan surat klinik serta handphone yang digunakan dalam bertransaksi memesan dan mengirim data pembuatan surat Rapid Test Antigen.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Lebih lanjut Kapolres Lamsel AKBP. Edwin, SH, SIK, MSi mengatakan, Polres Lamsel bersama Pemkab Lamsel dalam waktu dekat, akan melakukan penertiban terhadap klinik yang tidak mengindahkan peraturan.

“Kita mengimbau kepada pemilik klinik untuk taat aturan. Kemudian disampaikan kepada saudara-saudara kita yang melakukan perjalanan. Berdasarkan intruksi kementerian dalam negeri dan intruksi kementerian perhubungan, pengertian 1×24 jam adalah, sebelum keberangkatan harus menggunakan Rapid Test Antigen,” pungkasnya.(cak/yan)

Tinggalkan Balasan