Polres Lamsel, Tahan Dua Tersangka Pengeroyok Pol Hut

(pelitaekspress.com)-KALIANDA-Kepolisian Resort Lampung Selatan akhirnya melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka pelaku pengeroyokan.

Kedua pelaku  yang dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan setelah ditetapkan menjadi tersangka  dalan perkara pengeroyokan yakni AS dan SF dari lima pelaku yang terlibat dalam perkara pengeroyokan yang terjadi 23 April 2020 lalu di Gedungwani Register 35 desa Tanjung agung Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Sedangkan korban dalam perkara ini yakni  Sainudin (57) Polisi Hutan Dinas Kehutanan Lampung Selatan  warga Jl. Buni Nanti Gang Durian 23 LK 1 Labuhan Bandar Lampung. .

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP demgan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Iptu Edi Yuliyanto SH MH , Kamis (7/1’2021) kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AS dan SF tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban Sainudin (57) Polisi Kehutana Dinas Kehutana Lamoung Selatan, 23 April 2020 lalu di Gedungwani Register 35 desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Penahanan terhadap kedua pelaku dan lima orang pelaku dilakukan setelah sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti yang ditemukan dalam perkara ini

“Benar kami sudah melakukan penahanan terhadap 2 orang pelaku pengeroyokan dari 5 pelaku yang terlibat dalam perkara ini ”

Sedangkan 3 orang lainya kami sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku ” Tuturnya.

Ditanya dilakukannya penyidikan kembali dan penetapan tersangka setelah sebelumnya ada putusan Praperadilan Nomor 2/Pid-Pra/2020/PN-Kld tanggal 16 Desember 2020 Edi Yulianto menjelaskan bahwa, bahwa

Kasus pengeroyokan yang terjadi di areal Regester 35 desa Tanjungagunh Kecamatan Katibung 23/9/2020 lalu, setelah amar putusan PN Kalianda Polres Lamsel melakukan penghentian penyidikan berdasarkan SPDP/36A/IX/2020/Reskrim, tgl 3 September 2020.

Selanjutnya Polres Lampung Selatan melakukan Gelar Perkara dan menentukan perkara tersebut naik ketahap Penyidikan kembali dan melanjutkan proses penyidikan sampai yang kemudian menetapkan 5 orang tersangka dan melakukan penahan terhadap 2 tersangka, Sedangkan  3 orang tersangka lainya saat ini sudah dalam pencarian. ” Pungkasnya. (Cak Ton)

Tinggalkan Balasan