Polres Lamsel Masih Lakukan Pengembangan Kasus Penemuan Mayat Di Sabah Balau

(pelitaekspres.com) -KALIANDA- Terkait kasus penemuan mayat yang diduga seorang wanita berusia diperkirakan masih dibawah umur, dengan kondisi setengah busana di rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Selasa 30 November 2021 lalu, sekira pukul 23.30 WIB, pihak Kepolisan  Polres Lampung Selatan masih terus melakukan pendalaman.

Berdasarkan, hasil outopsi sementara, dari pihak Forensik menyebutkan bahwa, zenajah yang ditemukan tersebut meninggal karena dibunuh.

Hasil pengembangan penyelidikan sementara, Polres Lampung Selatan menetapkan satu orang tersangka pelaku pembunuhan berinisial MT alias Don (33) warga Jln. Hi. Ratam Jagabaya II Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, MSi dalam keterangan resminya, saat menggelar konferensi pers pada Senin (13/12/2021) bersama sejumlah awak media di halaman Gedung Wicaksana Laghawa (GWL) mengatakan, dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku MT waktu pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa bahwa mayat yang ditemukan adalah korban yang dibunuh oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil outopsi yang ditemukan. Korban ditemukan dengan kondisi gumpalan darah di babagian belakang kepala. Korban ditemukan dalam kondisi terlentang dengan posisi kedua kaki terbuka. Dari situ, berdasarkan keterangan saksi. Dan keterangan tersangka, menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan hubungan intim terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku mencekik sambil membenturkan korban ke lantai. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Edwin menerangkan.

Adapun motif sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatannya, dikarenakan di suruh oleh seorang berinisial S dengan bayaran Rp 500 ribu. Belakangan diketahui S merupakan teman si korban.

“Sementara ini, yang ditetapkan tersangka adalah saudara MT. Dan dengan inisial S masih dalam pendalaman. Kita kembangkan berdasarkan keterangan tersangka. Sampai detik ini, kami dari pihak kepolisian Polres Lampung Selatan, Sat. Reskrim dan Polsek dibantu oleh Direktorat Kriminal Umum, masih mencari korelasinya,” imbuh Edwin lagi.

Lebih lanjut perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu menerangkan kronologis sebelum peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa korban itu terjadi, kasus tersebut merupakan sebuah perencanaan awal. Dimana Edwin mengatakan, antara korban  dan pelaku sudah saling mengenal.

Dia menjelaskan, pelaku MT dengan kelahiran 1988, sudah merencanakan terlebih dahulu. Perkenalan awal pelaku dengan wanita berinisal S melalui aplikasi me chat. Kemudian berhubungan, berteman.

Dikala waktu, sambung Kapolres Lamsel itu, bertemulah pelaku dengan si korban. Pertama kali bertemu dengan korban pelaku meminta no. WA korban. Sejak saat itulah korban dan pelaku intens berhubungan melalui chat WA. Yang kemudian pelaku sendiri berupaya mendekati korban dengan cara pertama, membelikan pakaian.

Kemudian pelaku membelikan korban fasilitas pemasangan bulu mata. Dengan membelikan hal-hal demikian, si wanita mengira si pria baik.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP Sub pasal 338  KUHP Sub pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 dan pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman, pasal 340 KUHP Pidana mati, seumur hidup, 20 tahun. Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun. Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 dan pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang   perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun.(cak-Yan)

Tinggalkan Balasan