Polres Lamsel Amankan Ganja Seberat 90,362 Kg, Kurir Ngaku Terima Ongkos Rp. 50 juta

(pelitaekpres.com) –LAMSEL- Polres Lampung Selatan Polda Lampung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkotika jenis Ganja seberat 90, 362 Kg, Jumat (22/8/2025).

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan SH SIK MH yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo SIK MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri SH SIK MH menjelaskan bahwa ungkap kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja seberat 90, 362 kg oleh Tim Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 wib.

Selain mengamankan Narkotika jenis Ganja, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka Roni Rahmat Dalimunte (31) serta barang bukti (BB) berupa satu unit Truk Mitsubishi dengan Nomor  polisi B 9001 KIC, satu unit Toyota Calya B 1207 TMW, satu unit HP, dan kontak kendaraan milik tersangka, ” jelasnya.

Wakapolres menyebutkan bahwa tersangka mengaku dirinya diperintah oleh Amat Reban (DPO) untuk membawa Narkoba jenis Ganja menggunakan kendaraan Toyota Calya warna putih B 1207 TMW dari Sumatera Utara Mandailing menuju Jawa melalui pelabuhan Bakauheni Lampung.

Tersangka juga mengaku saat diperintah oleh Amat Reban (DPO) bahwa saat mau berangkat didalam kendaraan tersebut sudah ada Narkotik jenis ganja tersebut yang dikemas dalam kardus sebanyak 4 (empat) kardus besar dikursi belakang kendaraan yang dibawanya.

Namun saat sampai di depan RS Immanuel Bandar Lampung, mobil yang dikendarai oleh tersangka (Roni Rahmat Dalimunte)  mogok. Kemudian menghubungi pemilik jasa pengangkutan kendaraan (Towing) untuk melanjutkan perjalananya.

Sesampainya di pintu masuk pelabuhan Bakauheni (Seapord Interdiction) , petugas dari Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka,

” Saat sampai didepan RSU Immanuel Bandarlampung mobil TSK mogok, kemudian menghubungi pemilik Towing untuk melanjutkan perjalanannya, ”

Saat diperiksan, petugas menemukan Narkotika jenis Ganja yang dimasukan kedalam 4 kardus besar yang diletakkan dikursi belakang kendaraan yang sebelumnya dikemudikan oleh tersangka.

Melihat barang bukti yang ditemukan didalam kendaraan , kemudian tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polres Lampung Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 111 (2) pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman selamat paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ,” tutupnya. (Cak Ton)

Tinggalkan Balasan