(pelitaekspress.com) – BLITAR – Jajaran Polres Blitar Sektor Wonotirto bersama Forpimcam Wonotirto melaksanakan giat Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Blitar. Lokasi operasi yustisi tersebut meliputi jalan umum Desa Ngeni, pasar Desa Ngeni, tempat ibadah (Masjid) Desa Ngeni, serta BRI Desa Ngeni Kamis (04/02/2021).
Kapolsek Wonotirto AKP Subondo TS. S.Sos pimpin langsung kegiatan Operasi yustisi penegakan Prokes Untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan yang digelar Polsek Wonotirto tersebut merupakan gabungan dari beberapa elemen, diantaranya dari Polri sebanyak 8 personil, dari TNI sebanyak 3 Personil dipimpin langsung oleh Danposramil, dari pemerintah Kecamatan Wonotirto sebanyak 3 personil, dari Pemerintah Desa Ngeni sebanyak 10 personil, sedangkan dari Puskesmas Kecamatan Wonotirto sejumlah 4 personil, serta para relawan sebanyak 10 Orang.
AKP Subondo TS, S.Sos ditemui awak media usai kegiatan mengatakan, operasi yustisi kali ini dilaksanakan dengan mekanisme penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelanggar Protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker, dengan cara memberikan Sanksi Administrasi berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda,” terang Subondo.
Kapolsek Wonotirto dalam kegiatan tersebut juga menjelaskan, dengan dilaksanakannya kegiatan operasi yustisi tersebut dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dan melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat umum guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Selama pelaksanaan operasi yustisi berlangsung, kami melaksanakan giat penindakan secara humanis berupa peneguran kepada masyarakat yg tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan kita sarankan untuk melaksanakan (5M)” ungkap Subondo.
Subondo menyampaikan, dalam operasi yustisi tersebut, petugas juga melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 250 masker secara gratis serta penyemprotan Disinfektan di pemukiman penduduk.
“Selain penyemprotan Disinfektan di pasar Ngeni, Kami juga laksanakan penyemprotan Disinfektan baik area luar maupun dalam pasar dan tempat ibadah Masjid wilayah Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto,” jelasnya.
Kapolsek Wonotirto juga menambahkan, bahwa kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilakukan berdasarkan anjuran Pemerintah dalam upaya penanganan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sangat berbahaya.
“Harapan Kami dengan pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi secara rutin di minimal dapat membantu masyarakat untuk merubah pola hidup sehat dan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sehingga di Wilayah Hukum Polsek Wonotirto penyebaran Covid – 19 bisa kita tekan sekecil mungkin bahkan bisa segera menjadi Zona Hijau ” pungkasnya (tar).

