Polres Asahan Gelar Konferensi Pers “Ayah Tiri Cabuli Anaknya”

(pelitaekspress.com) – ASAHAN – Jajaran Sat Reskrim Polres Asahan berhasil amankan seorang laki-laki bernama SK (49) warga Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan seorang warga bernama SS (36) laki-laki tinggal di Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dengan Nomor : LP / 83 / II / 2021 / SU / Res Ash, tanggal 04 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto S.I.K saat Konferensi Pers di Halaman Belakang Mapolres Asahan, Rabu (17/02/2021).

Selanjutnya Kapolres Asahan mejelaskan pada hari Kamis 08 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib di Kecamatan Air Joman tepatnya dalam kamar mandi, telah terjadi tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SK terhadap MDI (15) seorang perempuan masih pelajar warga Kecamatan Ari Joman Kabupaten Asahan. Tidak lain pelaku bejat itu adalah ayah tiri korban.

“Kelakuan bejatnya, dilakukan SK dengan cara mengancam kekerasan dan membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk peduli terhadap anak-anaknya yang masih dibawah umur dalam memberikan bimbingan dan perhatian lebih, agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Berikan pemahaman moral dalam bidang keagamaan lebih dini, supaya anak-anak kita bisa memahami mana yang baik dan buruk. Selain itu diharapkan kepada rekan-rekan media untuk mempublikasikannya dengan baik dan tepat sasaran,” cetus Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto S.I.K (Doni)

 

Tinggalkan Balasan