Polisi Ringkus ‘Kawanan’ Pengedar Sabu di Kelurahan Selawan 

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang laki – laki terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di kos kosan tepatnya Jalan Marah Rusli Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

“Keduanya berinisial Ju alias J (40) warga Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Sa alias I (48) warga Jalan Kartini Kisaran. Mereka berdua ditangkap pada Hari Sabtu 8 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 23.30 WIB,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Kamis (13/10/2022).

Dijelaskan juga, Kedua pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi yang dapat dipercaya, menyebutkan bahwa di kos kosan yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

“Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 23.30 WIB Tim Satres Narkoba melakukan penggrebekan, dan berhasil mengamankan 2 orang laki – laki. Keduanya hendak keluar rumah yang ternyata berinisial Ju alias J dan Sa alias I,” kata Roman.

Selaini itu, sebut Roman, terhadap keduanya lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 plastik warna hijau yang berada diatas lantai rumah disamping meja.

Saat diintrogasi oleh Tim Satres Narkoba Polres Asahan, keduanya mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik mereka.

“Kepada petugas, Ju mengaku memperoleh barang haram tersebut dari A warga Kabupaten Batubara. A menjanjikan upah sebesar Rp 900.000- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) apabila berhasil mengantarnya ke pelanggan,” terang Roman.

Roman menambahkan, selain sabu seberat 49,09 Gram, dari pelaku juga turut diamankan 1 plastik warna hijau, 1 HandPhone (HP) Merk Samsung warna biru dan  1 HandPhone Merk Vivo warna biru.

“Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan, guna dilakukan proses lidik/sidik serta pengembangan selanjutnya,” pungkasnya. (Doni).

 

Tinggalkan Balasan