(pelitaekspress.com) – TEGAL – Jaringan pengedar Uang Palsu ( UPAL) ditangkap Satreskrim Polres Tegal. Empat pengedar Upal tersebut ditangkap berawal dari penangkapan tersangka aksi pencurian sepeda motor.
Saat press rilis di Mapolres Tegal, Senin (27/7), kepada polisi, mereka mengatakan mendapatkan uang palsu dari temannya dengan cara membelinya.
” Saya beli Rp1 juta dapat uang kertas 100 ribu sebanyak seratus lembar uang palsu.” kata salah satu tersangka AR.
Diapun membelanjakan Upal tersebut dengan cara membeli rokok dan jajan diwarung. Dari uang kembalian itu, dirinya mengaku mendapatkan keuntungan.
Kapolres Tegal AKBP M.Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP. Heru Sanusi menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada pembuat Upal itu.
Polisi menyebut, penangkapan empat tersangka dilakukan di tempat berbeda beda, yakni pertama tersangka AR (25th) ditangkap di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat dengan barang bukti uang palsu 50 lembar pecahan seratus ribu rupiah. Tersangka ditangkap Senin (9/7).
polisi juga menangkap tersangka RW (27th), di Desa/Kecamatan Talang dengan barang bukti 44 lembar pecahan seratus ribu rupiah ditaruh di jok motor.
Tersangka ketiga, KUA (37th) dan SP (20th) di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang dengan barang bukti 101 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 50 lembar uang kertas pecahan 100.000 , satu buah tas slempang, satu buah unit sepeda motor honda dan 44 lembar uang kertas pecahan 100.000 dan satu buah dompet.
Para tersangka ini dijerat pasal dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.rupiah.(mad/pel).