(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Selasa (23/9/2025), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba berupa sabu-sabu seberat 1.469 gram dan ekstasi sebanyak 823 butir.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MBA, Ditresnarkoba Polda Sumsel. Acara dipimpin langsung oleh Plt. Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syeh Kopek, didampingi Kasubbid PID Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, AKBP Syeh Kopek menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari 12 Laporan Polisi (LP) sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari 12 laporan tersebut, pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah hukum, yakni:
- Polrestabes Palembang: 2 kasus
- Polres Musi Rawas: 1 kasus
- Polres Banyuasin: 4 kasus
- Polres Musi Banyuasin (Muba): 5 kasus
“Dari total 12 laporan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.518,3 gram dan ekstasi 859 butir, dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang,” ungkap AKBP Syeh Kopek.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan aparat terkait. Proses ini merupakan langkah lanjutan setelah sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
“Yang dimusnahkan hari ini adalah sabu seberat 1.469 gram dan ekstasi 823 butir. Sisanya sudah disisihkan sebagai alat bukti,” jelasnya.
AKBP Syeh Kopek menegaskan, narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel memperkirakan setidaknya 16.901 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
“Ini bukan hanya soal angka, melainkan tentang masa depan generasi kita. Satu gram narkoba bisa menghancurkan banyak kehidupan. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syeh Kopek menjelaskan bahwa para tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Ini bentuk keseriusan negara dalam memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Menurut Syeh Kopek, pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia memastikan bahwa anggotanya akan terus bekerja keras melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan setengah hati. Kami fokus, tegas, dan tidak akan berhenti sampai Sumatera Selatan benar-benar terbebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (Ags)


