Polda Sumsel dan Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel Sepakati Kerja Sama Strategis Perkuat Pengawasan Layanan Forensik

(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Polda Sumatera Selatan melalui Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, di Aula Bidlabfor Polda Sumsel dalam suasana formal dan penuh khidmat.

Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor layanan forensik—sebuah layanan ilmiah yang menjadi penopang utama proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Melalui PKS ini, kedua institusi berkomitmen menghadirkan layanan forensik yang semakin transparan, akuntabel, bebas maladministrasi, serta berorientasi pada keadilan masyarakat.

Kegiatan penandatanganan dilakukan oleh Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Witdiardi, S.I.K., M.H. bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Bidlabfor, pejabat dari Ombudsman, serta perwakilan Biro Operasional Polda Sumsel dan Bidang Hukum Polda Sumsel.

Dalam sambutannya, Kabid Labfor menyampaikan bahwa PKS ini tidak hanya memperkuat struktur pengawasan eksternal, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Polda Sumsel untuk terus menghadirkan layanan forensik yang profesional dan modern.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap proses pemeriksaan ilmiah berjalan sesuai standar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dukungan Ombudsman, kualitas layanan publik di Bidlabfor akan semakin kuat dan terpercaya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan menegaskan bahwa PKS ini selaras dengan mandat Ombudsman dalam memperkuat perlindungan masyarakat terhadap potensi maladministrasi. Beliau juga mengapresiasi integritas dan kapabilitas teknis yang dimiliki Bidlabfor.

“Bidlabfor Polda Sumsel memiliki kompetensi dan teknologi yang sangat memadai. Melalui kerja sama ini, kami berharap sinergi yang terbangun dapat mempercepat penyelesaian laporan masyarakat dan meningkatkan standar pelayanan publik di sektor forensik,” ungkapnya.

PKS tersebut mencakup berbagai ruang lingkup penting, antara lain: pertukaran data, monitoring penyelenggaraan pelayanan, penanganan dan tindak lanjut pengaduan, peningkatan kapasitas SDM, serta upaya pencegahan maladministrasi. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model kemitraan yang efektif dalam mendukung pelayanan publik yang berintegritas.

Kegiatan berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta ramah tamah sebagai penanda eratnya sinergi antara kedua lembaga. Produk PKS yang dihasilkan menjadi pijakan resmi untuk mengembangkan layanan laboratorium forensik yang lebih responsif, terpercaya, dan sesuai prinsip good public service governance.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Polda Sumsel bersama Ombudsman Sumsel menegaskan komitmennya untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan. (Rls/Ags).