Polda Sumsel Bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Berhasil Amankan 174.800 Batang Rokok 

(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- Bea Cukai Sumatera bagian Timur bersama Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dan PF rokok bukan peruntukan.

” Sebanyak 9.439 bungkus rokok atau kurang lebih 174.800 batang rokok berhasil kita amankan,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE, Rabu (08/03/23).

Ratusan ribu batang rokok tersebut diproduksi di Madura, Provinsi Jawa Timur dan di sebuah rumah di kawasan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin.

” Kami juga mengamankan satu orang pengedar atau salesman rokok tersebut berinisial AM (22) pada hari senin (08/03/23) lalu, dan kegiatan pelaku telah dilakukan lebih kurang satu tahun lamanya,”katanya.

Pelaku membeli rokok tersebut dari agen rokok di kabupaten Ogan Ilir Sumsel yang kemudian di distribusikan melalui sales freelance ke warung-warung kecil di seputaran wilayah gandus dan Pangkalan Balai.

” Pelaku dijerat pasal 54 Jo pasal 29 ayat 1 atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dengan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”jelasnya.(Ags).

 

Tinggalkan Balasan