Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kematian Mahasiswa Unila

(pelitaekspres.com) -LAMSEL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang diduga akibat perlakuan oknum pengurus organisasi mahasiswa (ormawa) dan alumni saat kegiatan pecinta alam.

Dari keterangan sejumlah saksi, delapan tersangka tersebut terdiri dari empat panitia kegiatan pecinta alam dan empat alumni.

“Berdasarkan kronologis yang disampaikan para saksi, kejadian berlangsung pada 14–17 November 2025. Mahasiswa berinisial AA melakukan pemukulan bersama kelompoknya terhadap korban, memaksa peserta melakukan sit up secara berlebihan, serta menyeret korban. Selain itu, ada juga alumni yang menyuruh korban merayap dan bahkan menginjak punggung korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Lampung.

Ia menambahkan, nama-nama para tersangka, baik dari alumni maupun panitia, belum dapat dipublikasikan karena masih ada dua saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. “Kami akan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada saksi-saksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Investigasi Unila yang hadir dalam konferensi pers pada Kamis (24/10/2025) menyampaikan bahwa pihak kampus terus berkoordinasi dengan Polda Lampung dan aparat penegak hukum lainnya dalam proses penyidikan kasus ini.

“Pengungkapan nama tersangka belum bisa kami sampaikan karena masih ada saksi yang belum hadir. Setelah seluruh keterangan terkumpul dan terbukti delapan orang tersebut melakukan tindakan kekerasan, kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan, lalu ke pengadilan. Kami tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar perwakilan Tim Investigasi Unila.

Ia menegaskan, bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan kekerasan akan dikenakan penahanan sesuai pertimbangan subjektif maupun objektif penyidik.

“Kami dari tim investigasi juga akan mengevaluasi seluruh kegiatan ormawa di Unila. Untuk sementara waktu, ormawa dilarang mengadakan kegiatan di luar kampus. Pihak kampus juga telah membentuk tim untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi mahasiswa maupun tenaga kependidikan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan