Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS Amankan Pelaku  Penjualan Gading Gajah

(pelitaekspress.com) – PRINGSEWU – Pada Rabu 23 September 2020 se kira pukul  22.15 wib bertempat di Hotel Regensy Pringsewu Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung dan Tim dari TNBBS Lampung Berhasil  Mengamankan 3 (Tiga )Orang terduga Pelaku Penjual Gading Gajah atas nama :

  1. BT alamat Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah
  2. TW alamat desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah
  3. AS alamat desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus

Barang Bukit yg berhasil di Aman kan :

2 (dua) buah Gading gajah dengan ukuran panjang  59cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.

Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah).

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Email: humaspoldalampug@gmail.com

Twitter: @humaspoldalpg

FB: humas_poldalampung

IG: @humas_poldalampung

Tinggalkan Balasan