(pelitaekspress.com) – PRINGSEWU – Pada Rabu 23 September 2020 se kira pukul 22.15 wib bertempat di Hotel Regensy Pringsewu Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung dan Tim dari TNBBS Lampung Berhasil Mengamankan 3 (Tiga )Orang terduga Pelaku Penjual Gading Gajah atas nama :
- BT alamat Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah
- TW alamat desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah
- AS alamat desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus
Barang Bukit yg berhasil di Aman kan :
2 (dua) buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.
Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah).
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Email: humaspoldalampug@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung