(pelitaekspres.com) –KAB. TANGERANG – PN Tangerang melalui Jurusita berhasil mengeksekusi seluas 11.300 M2 di Desa Kadu Irung Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Senin (15/12/2025).
Panitera PN Tangerang, Rotua Roosa Mathilda,Tampubolon, S.H, M.H mengatakan, hari ini adalah pelaksanaan eksekusi, di mana pelaksanaan ini berdasarkan penetapan Ketua nomor 72/P.N.X/2025/PN.Denpasar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 22/Pdt.G/2023/PN.Tangerang, atau nomor putusan Pengadilan Tinggi nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Banten, junto putusan kasasi nomor 6501/K/Pdt/2024.
Di mana yang dieksekusi hari ini adalah tanah seluas 11.300 M2 bagian dari tanah BMN seluas 250.000 M2. Di mana tanah tersebut sudah terdaftar dalam SIMAK BMN dan buku inventaris TNI Angkatan Darat nomor Reg.30506050, nomor K.I.B.3, nomor kode barang 2.01.01.04001.38, yang merupakan aset penyerahan CIL tahun 1950 ujar Mathilda.
“Pada hari ini, dilaksanakan eksekusi pengosongan, maka penguasaan tanah untuk sementara kami serahkan kepada Kodam Jaya. Walaupun saat ini Termohon Eksekusi yakni PT Betagold Klien, sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu upaya hukum (PK) Peninjauan Kembali, nanti sembari kita menunggu hasil dari upaya hukum PK, maka untuk sementara penguasaan daripada obyek yang kita eksekusi kita serahkan kepada Kodam Jaya,” tegas Mathilda.
Ia menambahkan, pengajuan PK-nya sudah dikirim, terkait dengan batasan PK. Semua kewenangan dari Mahkamah Agung RI, tapi pada saat ini permohonan PK di Mahkamah Agung itu bisa jadi cuman 6 bulan, paling lama 1 tahun, karena proses beracara PK saat ini tidak lama-lama di Mahkamah Agung. Jadi, saya perkirakan 6 bulan itu sudah ada keputusannya.
Sementara, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Yudho Setyono menambahkan, untuk kegiatan pada pagi sampai siang hari ini melaksanakan proses eksekusi lahan yang berada di Desa Kadusirong. Yang ini sudah disampaikan tadi oleh Ibu Mathilda, dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait lahan milik TNI Angkatan Darat seluas 11.300 M2, di mana ini adalah bagian dari tanah 250.000 M2 yang sudah tercatat dalam SIMAK BMN.
“Oleh karenanya, tanah ini dulunya adalah tanah milik Angkatan Darat, dari CIL diberikan ke Angkatan Darat. Kemudian ada rencana untuk digunakan perumahan dinas, disana masih ada bekasnya beberapa bangunan lama, saat ini sudah di eksekusi dan tanah seluas 11.300 M2 diserahkan kepada kami, Kodam Jaya, ke depan tanah ini akan kami digunakan sesuai peruntukannya menunggu instruksi dari pimpinan,” tegasnya.


