(pelitaekspres.com) -YAPEN- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan Sosialisasi peraturan pemerintah nomor 106 dan 107 Tahun 2021 tentang kewenangan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otomoni khusus Papua.
Giat ini dihadiri langsung oleh Plh Sekda Ir. Wahyudi Irianto (Asisten lll Setda) mewakili Penjabat Bupati Kepulauan Yapen membacakan sambutannya sekaligus membuka dengan resmi giat tersebut di gedung Auditorium LPP RRI Serui pada Rabu, (06/12/2023).
Dalam sambutannya menyebut kegiatan hari ini sebagai bagian dari wujud perhatian pemerintah daerah melalui OPD Teknis kepada ASN yang mengelola dana Otsus yang berkaitanya dengan peraturan pemerintah tersebut.
Pj Bupati Welliam Manderi mengatakan melalui Sosialisasi hari ini, diharapkan agar kedepannya lebih menambah pengetahuan dari peserta yang mengikuti kegiatan ini. ” Imbunya ”
Kepada peserta yang mengikuti Sosialisasi hari ini, Saya mintakan agar serius dan fokus pada materi – materi yang disampaikan, karena disinalah kesempatan emas buat bapak ibu sodara semua, untuk belajar mendalami tentang peraturan pemerintah nomor 106 dan 107 tahun 2021, ujarnya.
” Pj Bupati juga mengajak kita semua mendukung kegiatan sosialisasi agar berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang baik sebagai mana kita harapkan bersama.”
Di ketahui bahwa Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi hari ini adalah berasal dari unsur ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupten Kepulauan Yapen.
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sonny Arnold Woria dan Jajaranya, Kepala distrik Yapen Selatan Radinal Sidharta serta para peserta dan tamu undangan lainya. (GM).