(pelitaekspres.com) -YAPEN, – Sesuai pasal 4 terkait Hak Pemohon Informasi Publik, dalam UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kepada media, aktivis muda PKN Kabupaten Kepulauan Yapen, Deno Amamehi menjelaskan bahwa telah melayangkan surat pertama ke Manajemen PT SWPI (Sinar Wijaya Plywood Industries) Awunawai Yapen Papua, dalam rilis yang diterima media Rabu, 06/04/22.
Menurut Deno, bahwa surat yang disampaikan yaitu, “Permohonan Informasi Publik” kepada Pimpinan PT. SWPI yang beroperasi di Kampung Awunawai, Distrik Yapen Timur Kabupaten Kepulauan Yapen, dan tegasnya bahwa sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, telah melebihi batas waktu 14 hari kalender kerja, hingga rilis ini diterima media, belum ada jawaban bahkan respon dari atasan PPID PT SWPI Awunawai sehingga dirinya melayangkan surat yang kedua, terangnya.
Dalam agenda kerja, pungkas Deno bahwa surat kedua yang dilayangkan yaitu “Permohonan Keberatan” yang ditujukan langsung kepada Pimpinan Perusahan, dan surat tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Regu Humas PT. SWPI Awunawai Distrik Yapen Timur, dan sesuai tahapan dirinya akan mengawal surat tersebut berdasarkan amanat UU Dasar 1945 Pasal 28 F, PP 43 Tahun 2020, serta Perki 1 Tahun 2010, beber Deno.
Tegasn aktifis muda PKN Yapen ini bahwa dirinya menilai ada sesuatu yang belum Transparan dilakukan oleh pihak perusahan, terhadap setiap karyawan yang bekerja selama bertahun-tahun disana dan sangat terlihat ketika dirinya melakukan Investigasi ke arel perusahan, saat dirinya disana telah mengantongi beberapa data/ informasi yang kemudian akan di jadikan sebagai objek pemeriksaan, tuturnya.
Harapnya bahwa Menejemen PT. SWPI Awunawai Distrik Yapen Timur agar bisa membuka diri bekerja bersama-sama demi terwujudnya Indonesia yang semakin Maju, Papua yang Mandiri, dan Karyawannya Sejahterah.
“Jika pimpinan perusahaan PT. SWPI Awunawai Distrik Yapen Timur tidak menjawab permintaan kami terpaksa kita bertemu pada sidang gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua bahkan ke pengadilan sesuai amanat UU, kami tegaskan bahwa perusahaan PT. SWPI berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus menjalankan amanat Undang-undang yang berlaku di Negara ini” tutup Deno. (Zack).