(pelitaekspress.com) – YAPEN – Selasa 1 Desember 2020, di hubungi via telepon ponsel Anggota Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kepulauan Yapen Deno Amamehi bahwa Kamis lalu 26 November 2020 diruang sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Jayapura Papua telah dilakukan sidang pertama terhadap pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya Distrik Teluk Ampimoi Kampung Waita, Kampung Tarei dan Kampung Warironi terkait APBK dan LPJ Dana Kampung yang tidak bisa diserahkan kepada PKN Yapen dengan alasan belum ada petunjuk Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Inspektorat sehingga PKN Yapen mengajukan gugatannya untuk dapat diuji kembali persoalan informasi publik dengan mengajukan ke KIP Papua sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Aktifis Deno Amamehi, Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), lahir dari kondisi masyarakat sehingga pernyataan bahwa jika masih dalam tahapan maka bisa dilakukan dengan tahapan konsultasi dokumen perencanaan, namun jika telah ditetapkan menjadi Peraturan Kampung melalui mekanisme legal maka dokumen yang terkait penggunaan anggaran Negara dalam program-program kampung harus dibuka kepada masyarakat kampung sebagai informasi publik yang perlu diketahui. Namun yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Yapen bahwa APBK dan LPJ dana kampung sifatnya rahasia dan masyarakat sulid mengakses bahkan tidak punya hak untuk mengetahui, sehingga perlu diuji melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan melaporkan ke KIP Papua, namun saat mau bersidang, muncul lagi informasi bahwa dalil para tergugat Pemerintah Kampung yang disebutkan diatas tidak bisa menghadiri sidang yang telah dijadwalkan pada hari itu Kamis, 26 November 2020 di Kota Jayapura tersebut, katanya tidak ada uang perjalanan/akomodasi, malah UU Nomor 14 Tahun 2008 yang disalahkan.
Dingatkan oleh aktifis PKN Yapen Amamehi, mengatakan bahwa segala pihak yang tidak mematuhi dan melaksanakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pasti diperhadapkan dengan sanksi hukum, sebagaimana dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Bab 11 pasal 52 bahwa badan public yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi public berupa informasi public secara berkala, informasi public yang wajib diumumkan secara merata, informasi public yang wajib tersedia setiap saat, dan /atau informasi public yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah). Persoalan-persoalan yang muncul dengan pemerintah kampung saat ini dan berhadapan dengan hukum karena memang fungsi pengawasan dan pembinaan OPD tidak jalan alias mati cetusnya kepada awak media melalui ponsel seluler.
Dalam keterangan yang ditambahkan oleh Moctar Raubaba Ketua PKN Yapen bahwa berdasarkan investigasi ke lapangan telah menemukan banyak kejanggalan yang terjadi yang dilakukan oleh para aparat pemerintah Kampung, misalnya dokumen APBK yang seharusnya dibuat di baliho dan dipasang sebagai media informasi kepada masyarakat tidak juga dipasang, sehingga banyak masyarakat yang berpikir uang kampung sudah tidak ada karena adanya wabah Virus Corona, sedangkan BLT masih berjalan tetapi ada oknum kepala kampung yang sudah sampaikan kepada masyarakatnya bahwa sudah tidak ada Corona jadi uang kita gunakan beli motor saja dan bangun rumah, sesungguhnyya masyarakat tidak mengetahui bahwa ada oknum-oknum nakal yang bermain dengan penyalahgunaan uang kampung tersebut, cetusnya kepada media.
Sebagai wadah berhimpun pemuda Ketua KNPI Kabupaten Keplauan Yapen Mikha Runaweri mendukung kerja-kerja yang dilakukan PKN Yapen bahwa semua hasil investigasi PKN Yapen kita dukung, ini uang rakyat yang harus dikelola dengan baik. Banyak yang kita dapati tapi mungkin mau dibiarkan saja maka kita dukung PKN Yapen untuk usut dan kita harus dukung, cetusnya kepada media. (zri).

