(pelitaekspress.com) – KEPULAUAN NIAS – Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si sampaikan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA. 2021 beserta Nota Keuangan kepada DPRD Kota Gunungsitoli Sumut, melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (03/11/2020).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD lainnya, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Kota Gunungsitoli, Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli, Kepala Bappeda Kota Gunungsitoli, Sekwan Kota Gunungsitoli serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli.
Dalam sambutannya Pjs. Walikota Gunungsitoli menyampaikan, dalam memenuhi amanah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa setelah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2021, Kepala Daerah menyampaikan Nota Keuangan atas Ranperda Tentang APBD sebagai salah satu instrumen kebijakan utama bagi Pemerintah Daerah terkait substansi usulan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021.
“Berkenaan dengan hal tersebut, perkenankan kami menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga beliau memaparkan hal-hal yang menjadi substansi dari Ranperda tersebut antara lain Pendapatan Daerah, Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah.
Diakhir sambutannya ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, dan besar harapan kami mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya. (Toro Harefa)