(pelitaekspres.com) -YAPEN– Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y. Mambay yang dilantik 17 Oktober 2022 oleh Mendagri Tito Karnavia, diketahui langsung tancap gas menjalankan tugas dan tanggungjawabnya memimpin roda Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Salah satu perhatian, diriNya mengeluarkan Surat penundaan penyerahan SK Pelantikan Esalon II, III dan IV Nomor : 821.2.130/SET tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati Yapen Toni Tessar.
Dikeluarkannya surat tersebut merujuk pada ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) UU No.10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Atas kebijakan itu, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait administratif terhadap surat Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Nomor:821.1/130/SET tertanggal 24 Oktober 2022 dengan perihal Pelantikan Esalon II, III dan IV. Salah satunya saudara Wellem Y. S. Antaribaba, S.ST yang adalah ASN dilingkungan Pemda Kepulauan Yapen selaku penggugat saat ini.
Menyikapi gugatan tersebut, Pj Bupati Yapen Cyfrianus Y Mambay yang dilansir humas Pemda Yapen, Jumat (20/01/2023). menyebut bahwa pejabat yang namanya tercantum di SK penundaan penyerahan SK Pelantikan tersebut, harus memahami aturan perundang-undangan.
Menurut Pj Bupati Mambay bahwa sebenarnya kalau dicermati dengan kepala dingin dan hati yang tulus dan rasional, maka surat pemberitahuan, Pj Bupati ke setiap OPD tentang penundaan penyerahan SK Pelantikan itu tidak ada masalah karena bukan pembatalan SK Pelantikan.
“Sebagai bawahan yang diangkat dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini oleh Mendagri, saya sebagai Pj Bupati harus berkonsultasi kepada Kemendagri sebagai Atasan, jika nanti penjelasan Kemendagri bahwa pelantikan 138 ASN itu SAH, maka sudah pasti SK Pelantikan tersebut, akan diserahkan dan langsung melaksanakan.” ungkap Pj Bupati.
Apa sih yang salah, lanjutnya bahwa yang salah itu tidak mau sabar karena tidak bisa membedakan antara pembatalan SK Pelantikan dengan Surat Pemberitahuan Penundaan SK Pelantikan
Pj Bupati Mambay juga menyampaikan terima kasih atas semua tanggapan dan kritikan terkait gugatan saudara Wellem Antaribaba selaku ASN Kabupaten Kepulauan Yapen di PTUN Jayapura, atas surat penundaan penyerahan SK Pelantikan 138 pejabat yg dilantik oleh mantan Bupati tanggal 14 oktober 2022 lalu.
“Saya berterima kasih secara khusus kepada saudara Wellem Aantaribaba, saya juga berterima kasih kepada ASN Saudara Ruben Belleng yang telah mencabut perkara gugatan di PTUN Jayapura.” kata Pj Bupati Yapen dalam perdebatan di salah satu WA Group
Dirinya menyarankan agar saudara Wellem Antaribaba membaca aturan dan UU secara baik. Tapi saya senang karena sdra Wellem Antaribaba telah melalui jalur yang benar yaitu jalur hukum, walaupun di depan banyak resiko. Pesan Pj Bupati
“Sangat menyayangkan adanya surat beredar, pada saat pemeriksaan dokumen di pengadilan, dimana salah satu pointnya mengatakan bahwa, Pj Bupati melakukan Intimidasi terhadap, dia untuk mencabut perkara. Terhadap point tersebut saya akan meminta pertanggungjawaban juga secara hukum dalam rangka mencari keadilan sebagaimana yang dilakukan saudara Wellem Antaribaba.” tegas Cyfrianus. (Rls Humas/Robby