(pelitaekspres.com) –YAPEN, – Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Welliam R. Manderi, S.IP, M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Erny Renny Tania, S.IP, menghadiri Rapat Paripurna V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Kepulauan Yapen Dalam rangka pembahasan dan penetapan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah.
Pembahasan dan penetapan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan Rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan retribusi daerah tahun 2023. Sidang paripurna ini di pimpinan langsung Ketua DPRD Yohanes G. Raubaba, S.Sos, digedung utama DPRD pada Kamis (26/10/2023).
Penjabat Bupati Welliam R.Manderi, S.IP, M.Si, dalam nota pengantar APBD Perubahan mengatakan atas nama pemerintah daerah, baru mendapat amanah dari negara untuk memimpin daerah ini, sehingga sebagai Penjabat Bupati saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan Anggota DPRD, bebernya.
Dikatan Pj Bupati, respon positif atas pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan yang penuh keakraban dalam komunikasi sangat baik dan lancar. Saya optimis hubungan lembaga antara eksukutif dan legislatif kedepan semakin bersinergi melaksanakan roda pemerintahan.
Ada berapa hal penting yang saya sampaikan dalam nota pengantar RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2023 melalui pembukaan rapat paripurna V malam ini, yaitu
Pertama. Berdasarkan PP. Nomor 12 Tahun2019 tentang penjelasan keuangan daerah. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Kedua. Mengacu pada PP No. 13 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020 dan No. 84 Tahun 2022.
Ketiga. Pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengajuan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 kepada DPRD .
Keempat. Perubahan kebijakan umum APBD Tahun anggaran 2023 adalah di susun untuk menjamin keterkaitan dan kontruksi, antara perencanaan, pengangguran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta pengawasan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Turut hadir dalam sidang tersebut adalah Pimpinan dan Anggota DPRD berjumlah 24 orang, Forkopimda, dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupten Kepulauan Yapen., (GM).