PJ Bupati Yapen, Cyfrinus Y. Mambay,  Resmi Ganti 1 Pimpinan  OPD, 1 Eselon 3, dan 2 Eselon 4.

(pelitaekspres.com) -YAPEN, – Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y. Mambay, S.Pd, M.Si, pada apel pagi telah mengumumkan secara resmi pembacaan nama nama berdasarkan SK Penjabat Bupati  oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sekaligus penyerahan Surat Keputusan Perintah  Pelaksana Tugas  di hadapan Asisten Sekda, Staf ahli, Pimpinan OPD, para ASN dan Honorer yang hadir dalam apel gabungan tersebut, nama nama yang di tunjuk tersebut adalah

  1. Menunjuk Jumirto Dwi Bongga, ST. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Kabupaten Kepulauan Yapen, Berdasarkan Surat  Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 800.13.3/04/SET, untuk melaksanakan tugas rutin sebagai Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk kewenangan dalam menggunakan anggaran terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023.
  2. Menunjuk Rahel Tabita Ayomi S.IP.M.AP Sekretaris Distrik Nusawani Kabupaten Kepulauan Yapen, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Yapen. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 800.1.3.3/05 SET, termasuk kewenangan dalam menggunakan anggaran terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023.
  3. Menunjuk Sudirman , A.Md, Pelaksana pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Yapen. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 800.13.3/07/SET, Sebagai  Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Pengelola LPSE, pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, termasuk kewenangan dalam menggunakan anggaran terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023.
  4. Menunjuk Fajar Ari Setiawan, S.Si, Kepala Kurikulum dan Penilaian pada Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 800.13.3/06/SET, Sebagai Pelaksana Tugas  Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Yapen. termasuk kewenangan dalam menggunakan anggaran terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023.

Pj Bupati dalam arahannya mengatakan tidak serta merta melakukan pergantian tetapi ada hal hal yang dilakukan tanpa berkordinasi dengan dirinya selaku pimpinan sehingga dianggap langkah-langkah tersebut dapat melanggar kode etik ASN sehingga yang bersangkutan di berhentikan, pengumuman ini secara resmi di dalam apel pagi dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin 27/02/2023. (GM).

Tinggalkan Balasan