(pelitaekspres.com)-KALIANDA- Komisi III DPRD Lampung Selatan menolak kehadiran perwakilan dari rekanan karena tidak dilengkapi dengan surat kuasa (SK) dari perusahaanya, Selasa (9/2/2021).
“Mohon maaf, ini lembaga terhormat, dan kami bekerja berdasarkan tugas dari lembaga ini sebagai lembaga legislasi dan kontrol setiap kegiatan yang dilaksanakan atau dikerjakan karena mengggunakan dana yang berasal dari rakyat ” kata Jengkhiskhan Haikal.
Oleh karena itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan secara resmi karena hasilnya harus dipertangung jawabkan kepada pimpinan jadi jangan main-main ” kata Jenghiskhan sembari meminta pimpinan untuk melakukan skor dulu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Edi Waluyo politisi dari fraksi PAN ini mengatakan bahwa RDP ini adalah untuk mencari solusi atas hasil kunjugan pembangunan Rigig Beton didesa Titiwangi Kecamatan Candipuro yang dinilai kurang sesuai dengan harapan .
Oleh karena itu saya berharap kepada rekanan dan Dinas PUPR dapat bersama-sama mencari solusi dalam RDP ini ” Tuturnya.
Dari pantauan media ini, pihak rekanan dan Dinas PUPR beraama ketua Komisi III akhirnya sepakat mengagendakan kembali. (*)