Pilkada di Boven Ditunda, Hanya Papua Yang Rubah UU

(pelitaekspress.com) – PAPUA – Pelaksanaan Pilkada 2020 Tanggal  09 desember menjadi suatu pertontonan kebijakan Publik yang ditunjukan pemerintah yang menabrak tatanan demokrasi di Indonesia, bagaimana tidak, sejak awal  penetapan tanggal 9 desember 2020 banyak diprotes oleh publik, terutama lembaga-lembaga independen yang selama ini memantau perhelatan pesta demokrasi di Indonesia, diantaranya alasan tidak setujunya pilkada 9 desember 2020 di sebabkan masih berada di masa pandemi Covid-19 dan budan desember adalah bulan diamana umat nasrani di indonesia mempersiapkan diri menuju hari raya natal, sehingga potensi adanya pergesekan politik di daerah seperti yang selama ini terjadi justru terjadi pada saat pilkada 9 desember 2020 dan melahirkan suasana yang kacau sehingga umat nasrani tidak dapat mempersiapkan diri secara damai menuju perayaan Natal dengan hati dan suasana yang damai.

Keraguan itu rupanya terbukti, bahkan lebih parah lagi pelaksanaan pilkada sampai di Tunda, karena terjadi kekacauan di masyarakat, arah pembicaraan ini saya tujukan kepada proses Pilkada di Kab. Boven Digoel yang  hari ini pada tanggal 9 desember ditunda, inikan masalah, coba kita lihat rujukan penundaan surat KPU RI Nomor Surat Keputusan KPU Nomor 1165 pada 6 Desember 2020, yang menunda pelaksanaan Pilkada Boven Digoel yang disebabkan kondisi keamanan di Tanah Merah sebab ada mantan Nara Pidana  Korupsi yang digugurkan lantaran belum memenuhi aturan Undang-undang Pilkada dan putusan MK yang mengharuskan seseorang mantan napi korupsi setelah dibebaskan maka harus menunggu selama 5 tahun maka dirinya diperbolehkan untuk dapat mencalonkan diri kembali, Gubernur LSM LIRA Provinsi Papua, Toenjes Swansen Maniagasi, SH, mengatakan bahwa seharusnya KPU RI harus konsisten terhadap putusan pembatalan Pilkada  Kab. Boven Digoel, yang kita lihat dalam kasus tersebut adalah in konsistensi para penyelengara di Tingkat KPU baik di Kpu kab. Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua.

Kami sudah mempelajari semua kasus ini, dan kami melihat bahwa terjadi kesalahan yang secara sporadis ditingkatan penyelengara lalu melepaskan tangungjawab penyelengara di Papua ke KPU RI, kita tunggulah sebab saat ini gugatan telah kami siapkan dan kami segera daftarakan ke DKPP, kami meminta KPU RI dan DKPP dan Pemerintah agar tidak mengambil kebijakan berdasarkan isu yang kebenarannya belum dapat dibuktikan, soal kejadian di Boven Digoel ini bukan kali pertama, ini adalah kali kedua jadi KPU tetap harus meletakan aturan diatas segala kebijakan yang diambil oleh KPU, lalu kami juga mempertanyakan pengaktivan kembali Empat Komisioner KPU Provinsi Papua yang sebelumnya telah diberhentikan sementara, ini juga juga menunjukan in konsistensi KPU RI, masa Lembaga Negara kalah sama seorang mantan Napi Korupsi, letakan segala aturan diatasnya, dan jika terbuki bahwa ada upaya memprovokasi sehingga terjadi kekacauan di Boven Digoel maka semua yang telihat harus dipidanakan termasuk para calon yang bertikai tersebut, tegas Maniagasi. (rls)

Tinggalkan Balasan