Pihak Tergugat Pegang Izin Lingkungan Dikeluarkan 8 Maret 2021

(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) kembali menjalani persidangan yang kedua sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, selasa (20/4/21).

Adapun yang tergugat dalam hal ini diwakili oleh bidang Bagian hukum Setda kota Palembang Mochammad Arridea Viri P, dalam perkara ijin penimbunan dikawasan keramasan yang diketahui sebagai kantor gubernur baru Sumatera Selatan yang luasnya 45 Ha (hektare).

Penggugat dalam hal ini KAPL dikuasakan oleh pengacara Turiman, SH dan Yuliusman, SH selesai sidang dalam wawancara menyatakan “dalam hal ini masih tahap Pemeriksaan persiapan dokumen, sidang Kedua ini dihadiri oleh pihak tergugat, dalam jalannya persidangan tadi masih memeriksa kelengkapan dokumen dokumen belum masuk ke materi”, ujar Yuliusman.

Dalam persidangan yang tertutup awak media tidak dapat mengikuti jalannya persidangan.

Pihak tergugat dalam hal ini diwakilkan oleh Moch Arridea Viri P dalam kesempatan wawancara tidak banyak komentar namun beliau menyatakan dan membenarkan bahwa ijin lingkungan yang dikeluarkan 8 Maret 2021 “kita belum bisa memberikan keterangan Karena masih banyak harus diperbaiki, mengenai ijin lingkungan Yang kami pegang 8 Maret 2021”, katanya.

Sidang akan di lanjutkan kembali minggu depan tanggal 27 April 2021 dengan agenda masih memeriksa kelengkapan berkas.(Wanto)

 

Tinggalkan Balasan