Pesan Ketua Bawaslu Papua Metusalak Infandi, Ketika Supervisi Ke Bawaslu Yapen

(pelitaekspres.com) – YAPEN – Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusalak Infandi, SH, dalam kunjungannya ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mengatakan bahwa kunjungannya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan umum terkait dengan pembinaan dan pengawasan dimana dalam Perbawaslu, mengatur tentang tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi untuk memastikan pelaksanaan tugas Bawaslu di Kabupaten/kota, ucapnya di halaman Kantor Bawaslu Yapen, Jumat 08/10/21.

Sehingga dalam kegiatan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten/kota, khususnya hari ini di Bawaslu Yapen, selaku pimpinan Bawaslu Papua sekaligus ingin menyampaikan beberapa hal yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas Bawaslu ditingkat Kab/kota. Terutama terkait persiapan menghadapi Pemilu dan juga Pilkada pada Tahun 2024.

Untuk tugas itulah, selaku Kordiv SDM Bawaslu Papua maka Supervisi ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas-tugas  Bawaslu khususnya di Bawaslu Yapen guna terus melaksanakan tugas yang dilakukan dalam persiapan kedepan sesuai ketentuan Undang-undang.

Kita sudah banyak belajar dari Pemilu/ Pileg 2019, ucap Alumni Hukum Universitas Langlang Buana Bandung ini bahwa banyak tugas-tugas yang sudah dilaksanakan namun menghadapi Pemilu 2024 tentu akan berbeda karena waktu pelaksanaan tahapan yang padat dan butuh ekstra energy untuk mempersiapkan semuanya, karena Pemilu tahun 2024 tentu jauh lebih berat karena semua tahapan pemilihan  dilaksanakan dalam 1 tahun.

Metu sapaan pak Ketua Bawaslu Papua ini bahwa walaupun saat ini belum dipastikan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 karena masih dalam tahapan pembahasan ditingkat Nasional oleh KPU, Pemerintah dan DPR RI serta Bawaslu. Merespon semua tahapan persiapan kesana, kami Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota terus berkoordinasi dan melakukan tugas-tugas persiapan yang tentunya secara rutin sejak dini oleh Bawaslu.

Supaya pelaksanaan tugas-tugas kerja nanti lebih tertib dan efektif oleh Bawaslu seperti tertib administrasi, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan UU sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/kota, maka kami melakukan langkah-langkah koordinasi ke Bawaslu Kabupaten/kota dan tentunya juga melakukan komunikasi dan koordinasi ke pemerintah daerah.

Saat ini kita ketahui bersama bahwa tidak ada tahapan Pemilu maupun Pilkada, namun ditingkat Bawaslu Kabupaten/kota, anggota Komisioner yang bertugas menerima upah/ uang kehormatan sebagai penyelenggara.

Artinya bahwa ada hak dan kewajiban yang harus diperhatikan. Karena Bawaslu Kabupaten/kota sudah permanen untuk 1 periode itu 5 tahun, sehingga uang kehormatan bagi Komisioner Bawaslu berlaku setiap bulan.

Sangat disayangkan kalau anggota Komisioner menerima uang kehormatan setiap bulan tetapi tidak masuk kantor melakukan tugas-tugas rutin dikantor. Jangan sampai tidak masuk kantor dan lalai melaksanakan tugas rutin, tetapi uang kehormatan tetap diterima setiap bulan.

Dengan melihat bagian itu, sebagai anggota Bawaslu Provinsi Papua dapat kami sikapi dengan melakukan fungsi supervisi untuk mengawasih tetapi juga melakukan penguatan, pendampingan, dan pembinaan langsung ke jajaran Bawaslu di Kabupaten/ kota.

Sejauh ini yang saya lihat untuk Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, walaupun belum ada tahapan Pemilu dan Pilkada tetapi presentasi kehadiran dan pelaksanaan tugas-tugas masih berjalan baik diatas 55%. Bagian ini yang menjadi penilaian dan apresiasi kami kepada Komisioner, Korsek dan seluruh staf di Yapen.

Justru dalam tahun yang tidak ada tahapan inilah yang menjadi tahun ujian bagi Bawaslu, Bawaslu akan dinilai oleh publik sebagai salah satu penyelenggara Pemilu. Sehingga sangat disayangkan kalau Bawaslu tidak melaksanakan tugas-tugas rutin,

Sehingga ini yang perlu kita jaga dan yakinkan public bahwa Bawaslu masih dibutuhkan dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada dengan persiapan-persiapan yang bisa kita lakukan berupa edukasi pendidikan politik dalam pengawasan Pemilu, Sosialisasi Pengawasan Pemilu melalui berbagai media yang bermanfaat bagi public tetapi juga bagi internal Bawaslu.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi, SH, selain ke Yapen, tetapi melakukan supervisi juga ke Bawaslu Biak Numfor, Supiori, dan Waropen. Dalam sidak/ supervisi ini, Ketua Bawaslu Provinsi Papua diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Fredi A. Ayomi, S.IP, Anggota Sam Sainal Manderi, SE, Korsek Bawaslu Yapen Agung R. Sismianto, SP, serta seluruh Staf dilingkungan Bawaslu Yapen  di Kantor Bawaslu jalan Transito KPR Serui,  (Rep.zri).

Tinggalkan Balasan