(pelitaekspres.com) -SERUI – Personel Sat Resnarkoba Polres Kep. Yapen berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu yang berinisial ARDI (24 Tahun), Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wit.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh IPTU Amirullah., S.H Kasat Resnarkoba Polres Yapen yang mana telah melakukan pengungkapan dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan secara online narkotika jenis shabu yang sudah berjalan beberapa hari yang di mana tersangka berjualan secara online di rumahnya
Kurang lebih 1 (Satu) Bulan anggota Tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIT tim opsnal mendatangi rumah yang diduga tempat tinggal dari pelaku yang berada di Jl.Maluku Kec. Yapen Selatan Kab. Kep. Yapen untuk melakukan pemantauan
Dan tidak beberapa lama kemudian pelaku keluar dari dalam rumah dan menumpangi ojek, Sehingga dilakukan pembuntutan terhadap pelaku. Sesampainya di Jl. Gang Surabaya disitu tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan seketika itu juga pelaku langsung dibawa kerumahnya
“Tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di kamar tempat terduga tinggal dan kemudian menemukan sejumlah paket Shabu siap edar yang ditemukan didalam kamar dan juga beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” jelas Iptu Amirullah., S.H.
Iptu Amirullah., S.H menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 ( Dua) buah potongan pipet sedotan berwarna hitam, 4 (Empat) buah potongan pipet sedotan berwarna hijau, 2 (Dua) buah potongan pipet sedotan berwarna ungu, 11 (Sebelas) buah potongan pipet sedotan berwarna biru, Uang pecahan Rp.100.000 berjumlah 21 (Dua puluh satu) lembar, 1 (Satu) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (Satu) buah korek api, 1 (Satu) unit timbangan digital merk camry, 1 (Satu) Unit HP merk realme berwarna hitam, 1 (Satu) buah jarum, 1 (Satu) Buah tabung kaca pirek, 1 (Satu) Buah gunting
“Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamanakan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba


